Mohon tunggu...
Anggun Meilandari
Anggun Meilandari Mohon Tunggu... -

Penerima Beasiswa Pertamina Foundation Sobat Bumi Indonesia angkatan 2, Dewan Penasehat Sobat Bumi Regional Sumatera 2014, Alumni Lulusan Terbaik Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya 2014, Team Debat Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia 2012 dan 2013, Bergabung di Rumah Dongeng Indonesia, Analisator Isu-Isu Konstitusional (Bidang Hukum)

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Perampasan Aset Koruptor

1 Februari 2015   08:16 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:00 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Persamaan presepsi pemikiran awalnya ialah bahwa pada dasarnya, tidak ada di antara kita semua berkenan melihat seseorang menikmati kehidupan dengan memperoleh dana atau harta kekayaan secara ilegal. Oleh karena itu, baik tindak pidana yang dilakukan sebagaimana pidana asalnya maupun tindakan memanfaatkan dana yang berasal dari hasil tindak pidana tersebut sudah  seharusnya dapat dikenakan pemidanaan yang berbeda. Pemidanaan atas tindak pidana asal dan pemidanaan atau pemanfaatan hasil tindak pidananya yang dikenal dengan istilah tindak pidana pencucian uang. Hal ini dalam istilah hukumnya dikenal dengan istilah concursus realis pada saat nama penghukuman terjadi apabila seseorang sekaligus merelalisasikan beberapa perbuatan.

Pada umumnya, pelaku tindak pidana berusaha menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana dengan berbagai cara agar harta kekayaan asal tindak pidananya susah ditelusuri oleh aparat penegak hukum sehingga pelaku tindak pidana tersebut dapat dengan leluasa memanfaatkan harta kekayaan tersebut, baik untuk kegiatan yang sah maupun tidak sah. Oleh karena itu, tindak pidana pencucian uang tidak hanya mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan, tetapi juga membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selanjutnya pengertian dari Pencucian Uang itu sendiri secara teori ialah dalamBlack’s Law Dictionarydisebutkan definisimoney launderingsebagai berikut: “…term used to describe investment or other transfer of money flowing from racketeering, drug transactions, and other illegal sources into legitimate channels so that its original source cannot be traced.” Sedangkan Sarah N. Welling menyebutkan bahwa pencucian uang ataumoney launderingmerupakan suatu proses menjadikan hasil kejahatan (proceed of crimes) atau disebut sebagai uang kotor (dirty money) misalnya hasil dari obat bius, korupsi, pengelakan pajak, judi, penyelundupan dan lain-lain yang dikonversi atau diubah ke dalam bentuk yang tampak sah agar dapat digunakan dengan aman. Jaminan akan mencegah dan memberangus tindak pidana pencucian uang termuat dalam Peraturan Perundang-Undangan yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam teori menyebutkan bahwa tujuan hukum ialah untuk mencapai kedamaian dalam masyarakat pada umumnya telah diterima secara luas. Hukum mengatur agar kepentingan-kepentingan yang berbeda antara pribadi, masyarakat, dan negara dapat dijamin dan diwujudkan tanpa merugikan pihak yang lain. Kemudian jika ingin diberlakukannya perampasan harta kekayaan pelaku tindak pidana pencucian uang maka merupakan salah satu langkah yang tidak tepat mengingat tingkat efektivitas dalam penerapannya masih meragukan dan banyaknya kendala yang dihadapi.

Salah satu dasar mutlak yang harus digarisbawahi ialah apabila diberlakukannya perampasan harta kekayaan pelaku tindak pidana pencucian uang bertentangan dengan jaminan yang berdampak pada pelanggaran HAM yang tercantum dalam konstitusi tertinggi Indonesia yaitu Pasal 28G ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi” Sehingga ketika diberlakukannya suatu upaya hukum dengan perampasan harta kekayaan pada pelaku tindak pidana pencucian uang di Indonesia berarti hal tersebut mencederai isi dari Konstitusi Indonesia. Perlu diketahui juga bahwa jaminan secara Perundang-Undangan belum efektif dan jelas mendukung serta perampasan harta kekayaan. Dan terkesan hanya dalam tindakan saja tanpa adanya dampak pada pencegahan yang mampu memicu shock therapy bagi para pelaku tindak pidana pencucian uang untuk tidak lagi melakukan tindak pidana tersebut.

Ivan Yustiavandana, Arman Nefi, Adiwarman, Tindak Pidana Pencucian Uang di Pasar Modal, Ghalia Indonesia, Bogor, 2010, hlm.4.

Ibid.

Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122.

Sarah N. Welling, “Smurf, Money Laundering, and the U.S.Fed. criminal Law: The Crime of Structuring Transcations,”Flo.L.Rev.,vol. 41, (1989) dikutip dalam Yenti Ganarsih, Kriminalisasi Pencucian Uang (Money Laundering),FHUI, Jakarta, 2009,hlm. 1.

Andi Hamzah & A. Sumangelipu, Pidana Mati di Indonesia di Masa Lalu, Kini, dan di Masa Depan, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983, hlm. 11.

Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun