Dalam era digital, perkembangan teknologi telah membawa dampak signifikan pada sistem keuangan. Digitalisasi sistem pembayaran Indonesia yang didukung oleh inisiatif Blue Print Sistem Pembayaran (BSPI 2025) menjadi game changer untuk upaya pulih. Namun, digitalisasi juga membawa tantangan baru dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
Bank Indonesia (BI) memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Stabilitas moneter dan stabilitas keuangan ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Kebijakan moneter memiliki dampak yang signifikan terhadap stabilitas sistem keuangan. Oleh karena itu, BI harus memastikan bahwa kebijakan moneter yang diterapkan dapat menjaga stabilitas sistem keuangan.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara yang secara spesifik mengelola kas negara tentunya sangat berkepentingan dalam perkembangan rupiah digital. DJPb akan mengambil peran utama dalam penggunaan uang rupiah digital melalui platform pembayaran digital milik pemerintah. Platform pembayaran pemerintah di masa depan harus dapat mengakomodasi pembayaran tagihan kepada negara dalam bentuk uang rupiah konvensional maupun digital. Dari sisi penerimaan, Modul Penerimaan Negara pada masa depan harus dapat menerima pembayaran dalam bentuk uang rupiah konvensional maupun digital.
Namun, digitalisasi juga membawa risiko keamanan yang harus diwaspadai. Oleh sebab itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sedang mengembangkan sebuah sistem Financial Integrity Rating (FIR) guna menciptakan stabilitas sistem keuangan. FIR dipandang sebagai pendeteksi dini. Posisi sektor keuangan sebagai pintu masuk Tindak Pidana Pencucian uang merupakan hulu dari kejahatan transnasional. Oleh sebab itu, PPATK sedang mengembangkan sebuah sistem Financial Integrity Rating (FIR) guna menciptakan stabilitas sistem keuangan.
Dalam kesimpulannya, digitalisasi sistem keuangan membawa dampak positif dan negatif pada stabilitas sistem keuangan. Oleh karena itu, BI dan DJPb harus memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan dapat menjaga stabilitas sistem keuangan. PPATK juga harus memastikan bahwa sistem keuangan tetap aman dari tindak kejahatan transnasional. Dengan demikian, kita dapat melangkah menuju ketahanan sistem keuangan di era digital.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H