PEMBAHASAN
Dalam Skripsi Perspektif Maslahah Mursalah terhadap larangan adat pernikahan pokah selawe dan upaya mewujudkan keluarga sakinah membahas mengenai larangan pernikahan Pokah Selawe, tradisi tersebut masih tetap ada di masyarakat dikarenakan rasa hormat terhadap nenek moyang masih sangat kental, meskipun pengetahuan tentang keagamaan di Kelurahan juga kuat, pendidikan juga maju namun bagi masyarakat semuanya harus berjalan bersama tanpa ada yang ditinggalkan.
Upaya dari pasangan Pokah Selawe dalam membangun keluarga sakinah pun juga sama seperti keluarga pada umumnya, dan sekalipun telah diusir dari Kedungjenar, mereka tetap memperbaiki hubungan dengan keluarga yang ditinggalkan.
Tinjauan Hukum Islam dengan pendekatan Maslahah Mursalah terhadap tradisi larangan pernikahan Pokah Selawe yang terdapat di Kelurahan Kedungjenar memebrikan pandangan bahwa masyarakat dapat meninggalkan tradisi tersebut karena bertentangan dengan daruriyyah.Â
Kemaslahatan yang terdapat dalam tradisi larangan pernikahan Pokah Selawe tidak memenuhi syarat guna dimasukkan dalam kategori maslahah mursalah, melainkan masuk dalam kategori maslahah al-mulga (yang dibatalkan) karena kemaslahatan ini merupakan kemaslahatan bagi sekelompok orang saja bukan semua umat manusia dan kemaslahatan ini bertentangan dengan nas al-Qur'an.
RENCANA SKRIPSI YANG DITULIS DAN ARGUMENTASI
Melihat bagaimana tradisi Pokah Selawe ini sangat melekat dalam masyarakat Kedungjenar. Oleh karena itu, saya berencana untuk menggali lebih dalam mengenai tradisi ini di dalam Hukum Islam. Adapun pendapat saya mengenai skripsi ini yaitu membahas topik yang menarik untuk diteliti karena tradisi larangan pernikahan Pokah Selawe ini sangat unik untuk digali.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H