Mohon tunggu...
Anggun Dwi Pramesti
Anggun Dwi Pramesti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perspektif Maslahah Mursalah terhadap Larangan Adat Pernikahan Pokah Selawe

4 Juni 2023   19:05 Diperbarui: 4 Juni 2023   19:16 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PEMBAHASAN


Dalam Skripsi Perspektif Maslahah Mursalah terhadap larangan adat pernikahan pokah selawe dan upaya mewujudkan keluarga sakinah membahas mengenai larangan pernikahan Pokah Selawe, tradisi tersebut masih tetap ada di masyarakat dikarenakan rasa hormat terhadap nenek moyang masih sangat kental, meskipun pengetahuan tentang keagamaan di Kelurahan juga kuat, pendidikan juga maju namun bagi masyarakat semuanya harus berjalan bersama tanpa ada yang ditinggalkan.

Upaya dari pasangan Pokah Selawe dalam membangun keluarga sakinah pun juga sama seperti keluarga pada umumnya, dan sekalipun telah diusir dari Kedungjenar, mereka tetap memperbaiki hubungan dengan keluarga yang ditinggalkan.
Tinjauan Hukum Islam dengan pendekatan Maslahah Mursalah terhadap tradisi larangan pernikahan Pokah Selawe yang terdapat di Kelurahan Kedungjenar memebrikan pandangan bahwa masyarakat dapat meninggalkan tradisi tersebut karena bertentangan dengan daruriyyah. 

Kemaslahatan yang terdapat dalam tradisi larangan pernikahan Pokah Selawe tidak memenuhi syarat guna dimasukkan dalam kategori maslahah mursalah, melainkan masuk dalam kategori maslahah al-mulga (yang dibatalkan) karena kemaslahatan ini merupakan kemaslahatan bagi sekelompok orang saja bukan semua umat manusia dan kemaslahatan ini bertentangan dengan nas al-Qur'an.

RENCANA SKRIPSI YANG DITULIS DAN ARGUMENTASI


Melihat bagaimana tradisi Pokah Selawe ini sangat melekat dalam masyarakat Kedungjenar. Oleh karena itu, saya berencana untuk menggali lebih dalam mengenai tradisi ini di dalam Hukum Islam. Adapun pendapat saya mengenai skripsi ini yaitu membahas topik yang menarik untuk diteliti karena tradisi larangan pernikahan Pokah Selawe ini sangat unik untuk digali.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun