Hukum Perdata Islam di Indonesia
Anggun Dwi Pramesti
Mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
Hukum Keluarga IslamÂ
Judul : Hukum Pernikahan Melalui Media Elektronik (Studi Fiqh Kontemporer melalui Pendekatan Istilah)
Penulis : Dr. Edi Suwanto, Lc. M.Pd
Terbit : 2022
Penerbit : Adab
Jumlah halaman : 210
Cetakan : Pertama, Maret 2022
Buku karya Dr. Edi Suwanto, Lc. M.Pd yang berjudul "Hukum Pernikahan Melalui Media Elektronik (Studi Fiqh Kontemporer melalui Pendekatan Istilah)" ini menjelaskan tentang mekanisme pernikahan jarak jauh melalui media elektronik diselenggarakan dengan menggunakan peralatan komunikasi berupa telepon, hand phone dan internet, yang keberadaan para pihak yang terlibat di lokasi yang berbeda pada jarak yang jauh.Â
Media -- media elektronik yang dapat dijadikan sarana untuk melangsungkan pernikahan adalah setiap peralatan komunikasi yang dapat menjangkau daerah yang jauh. Adapun handy talky tidak memenuhi syarat karena berjarak jangkau dekat.Â
Hukum menikah melalui media elektronik adalah sah karena terwujudnya kemudahan dan keringanan, namun disyaratkan memenuhi ketentuan, yaitu; harus memiliki alasan yang kuat, adanya saksi, dilakukan di kantor pemerintah yang memiliki wewenang melangsungkan pernikahan atau hadirnya pihak yang berwenang.
BAB I
Fenomena Pernikahan
Pernikahan menggunakan media elektronik serupa telah diselenggarakan di beberapa daerah dan negara lain yang tujuannya adalah memepermudah kedua calon pengantin untuk menyelenggarakan pernikahan dengan berbagai alasan tersendiri. Ternyata jarak jauh tidak menghalangi sebagian masyarakat untuk menyelenggarakan pernikahan yang sakral, nikah adalah sunnah Rasulullah yang diajarkan kepada umatnya, untuk memenuhi kebutuhan rohani dan menjaga setiap individu dalam masyarakat agar tidak terjerumus dalam perbuatan yang dilarang oleh Allah.
Tersedianya teknologi komunikasi yang beragam, memberikan kemudahan untuk masyarakat dalam melangsungkan pernikahan bukan dalam satu majelis, tetapi masing-masing berada pada majelis dan waktu yang berbeda, baik calon pengantin, wali atau saksi.
BAB II
Akad Nikah Dalam Fiqh
Nikah dalam kajian fiqih adalah perikatan antara laki -- laki dan perempuan yang melegalkan keduanya untuk saling menikmati melalui hubungan seksual atau cara lainnya dengan akad yang sangat kuat untuk tujuan membentuk individu dan masyarakat yang saleh. Hukum menikah bagi setiap orang berangkatdari sabda Nabi salallahu 'alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari Abd yaitu "Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian memiliki kemampuan untuk menikah maka menikahlah.Â
Dan barang siapa tidak mampu, maka berpuasalah, karena sesungguhnya pada puasa itu ada tameng" Prinsip -- prinsip pernikahan yang pertama harus Memenuhi dan melaksanakan perintah agama, kedua Kerelaan dan persetujuan, ketiga Perkawinan untuk selamanya, yang keempat Suami sebagai penanggung jawab umum dalam rumah tangga. Rukun Akad Nikah sendiri antara lain Para pihak yang membuat akad (al-Aqidain), Pernyataan kehendak para pihak (sighat al-aqad), Objek akad (mahal al-aqad), Tujuan akad (maudu al-aqad).