Mohon tunggu...
Anggun Dwi Pramesti
Anggun Dwi Pramesti Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Book Review: Menguak Pernikahan melalui Media Elektronik

8 Maret 2023   22:27 Diperbarui: 8 Maret 2023   22:40 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum Perdata Islam di Indonesia
Anggun Dwi Pramesti
Mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
Hukum Keluarga Islam 

Judul : Hukum Pernikahan Melalui Media Elektronik (Studi Fiqh Kontemporer melalui Pendekatan Istilah)
Penulis : Dr. Edi Suwanto, Lc. M.Pd
Terbit : 2022
Penerbit : Adab
Jumlah halaman : 210
Cetakan : Pertama, Maret 2022

Buku karya Dr. Edi Suwanto, Lc. M.Pd yang berjudul "Hukum Pernikahan Melalui Media Elektronik (Studi Fiqh Kontemporer melalui Pendekatan Istilah)" ini menjelaskan tentang mekanisme pernikahan jarak jauh melalui media elektronik diselenggarakan dengan menggunakan peralatan komunikasi berupa telepon, hand phone dan internet, yang keberadaan para pihak yang terlibat di lokasi yang berbeda pada jarak yang jauh. 

Media -- media elektronik yang dapat dijadikan sarana untuk melangsungkan pernikahan adalah setiap peralatan komunikasi yang dapat menjangkau daerah yang jauh. Adapun handy talky tidak memenuhi syarat karena berjarak jangkau dekat. 

Hukum menikah melalui media elektronik adalah sah karena terwujudnya kemudahan dan keringanan, namun disyaratkan memenuhi ketentuan, yaitu; harus memiliki alasan yang kuat, adanya saksi, dilakukan di kantor pemerintah yang memiliki wewenang melangsungkan pernikahan atau hadirnya pihak yang berwenang.

BAB I
Fenomena Pernikahan

Pernikahan menggunakan media elektronik serupa telah diselenggarakan di beberapa daerah dan negara lain yang tujuannya adalah memepermudah kedua calon pengantin untuk menyelenggarakan pernikahan dengan berbagai alasan tersendiri. Ternyata jarak jauh tidak menghalangi sebagian masyarakat untuk menyelenggarakan pernikahan yang sakral, nikah adalah sunnah Rasulullah yang diajarkan kepada umatnya, untuk memenuhi kebutuhan rohani dan menjaga setiap individu dalam masyarakat agar tidak terjerumus dalam perbuatan yang dilarang oleh Allah.

Tersedianya teknologi komunikasi yang beragam, memberikan kemudahan untuk masyarakat dalam melangsungkan pernikahan bukan dalam satu majelis, tetapi masing-masing berada pada majelis dan waktu yang berbeda, baik calon pengantin, wali atau saksi.


BAB II
Akad Nikah Dalam Fiqh


Nikah dalam kajian fiqih adalah perikatan antara laki -- laki dan perempuan yang melegalkan keduanya untuk saling menikmati melalui hubungan seksual atau cara lainnya dengan akad yang sangat kuat untuk tujuan membentuk individu dan masyarakat yang saleh. Hukum menikah bagi setiap orang berangkatdari sabda Nabi salallahu 'alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari Abd yaitu "Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian memiliki kemampuan untuk menikah maka menikahlah. 

Dan barang siapa tidak mampu, maka berpuasalah, karena sesungguhnya pada puasa itu ada tameng" Prinsip -- prinsip pernikahan yang pertama harus Memenuhi dan melaksanakan perintah agama, kedua Kerelaan dan persetujuan, ketiga Perkawinan untuk selamanya, yang keempat Suami sebagai penanggung jawab umum dalam rumah tangga. Rukun Akad Nikah sendiri antara lain Para pihak yang membuat akad (al-Aqidain), Pernyataan kehendak para pihak (sighat al-aqad), Objek akad (mahal al-aqad), Tujuan akad (maudu al-aqad).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun