Mohon tunggu...
anggundewika
anggundewika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pendidikan Bahasa Inggris di Universitas Islam Sultan Agung

Dosen Pengampu: Dr. Hj. Ira Alia Maerani, S.H., M.H (Dosen Fakultas Hukum Unissula) mendengarkan musik adalah hobiku, dari mendengarkan musik, aku bisa membangunkan kembali moodku. Selain itu musik merupakan cara bagaimana aku menambah kosa kata dalam kamusku sendiri, Inggris pastinya. aku sangat menyukai angka, untuk itu, jenjang SMK aku mengambil akuntansi, siapa yang tidak suka dengan uang? semua orang suka pastinya. Saat ini aku mengambil prodi pendidikan bahasa Inggris di kampusku. Suka bahasa? bisa dibilang seperti itu. Harapanku apa yang aku pilih saat ini dapat menjaidi jalan suksesku di masa depan. Aamiin. Semangat Wahai Insan. Kamu pasti Bisa. Jangan jadi dandelions yang kalau menua ditiup langsung pergi, jadilah padi yang kalau dipanen bisa dimakan. Haha.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

PRABOWO: MARK UP PROYEK sama dengan KORUPSI dan MERAMPOK UANG RAKYAT?

31 Desember 2024   15:20 Diperbarui: 31 Desember 2024   15:15 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Apa itu Mark Up proyek? Mengapa Mark Up proyek dikatakan sama dengan korupsi dan merampok uang rakyat?

Dalam arahannya di Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Jakarta, Senin (30/12/2024), Prabowo mengatakan untuk seluruh apparat, seluruh eselon, budaya mark up, budaya penggelembbungan itu adalah korupsi. Saya ulangi mark up barang atau proyek adalah merampok uang rakyat."

Mark Up proyek merupakan penggelembungan anggaran proyek. Dimana penggelembungan ini termasuk bagian dari korupsi. Sayangnya Tindakan ini sudah menjadi budaya bagi pemerintahan kita, karena Mark Up proyek semakin umum dilakukan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Lalu mengapa dikatakan merampok uang rakyat? Hal ini dikarenakan pelaksanaan Mark Up proyek dapat menyebabkan adanya penambahan biaya yang lebih tinggi dari biaya realisasi suatu proyek tertentu. Dimana biaya tersebut sebenarnya dapat dialokasikan untuk kepentingan masyarakat, namun justru digunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab demi keuntungan pribadi yang mengatasnamakan kepentingan umum.

Mark up proyek tidak hanya dapat ditemui dalam penyelenggaran pemerintahan pusat saja, namun pada pemerintahan desa pun sudah banyak ditemui. Salah satu contoh kasusnya adalah dari Desa Piyeung Lhang, Aceh, yang dimana kepala desanya melakukan mark up pada proyek pembangunan rumah sewa senilai Rp368 juta hanya selesai 66,39 %. Padahal dana desa telah ditarik secara penuh. Bukan hanya dalam proyek rumah sewa saja, pada penyelenggaraan proyek jalan juga mengalami hal yang sama, yaitu anggaran Rp105 juta masih mengalami kekurangan volume sebesar Rp19,9 juta. Namun pada akhirnya kasus ini berakhir pada 12 April 2023. Andriani sebagai kepala desa divonis dengan dakwaan subsidier pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dipidana atas kasus korupsi Dana Desa pada Tahun Anggaran 2019-2020 dengan dijatuhi hukuman selama 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidier satu bulan. Kejadian ini sama halnya dengan modus korupsi yang berlindung dengan cover Pembangunan dan pemberdayaan Masyarakat.

Banyak praktik mark up proyek yang sebenarnya Masyarakat pun sudah mengetahui adanya praktik tersebut, namun memilih untuk diam. Hal ini dikarenakan kurangnya bukti atau justru karena pelaksanaan hukum di Indonesia. Dimana melaporkan sesuatu demi mendapatkan keadilan harus mengorbankan sesuatu untuk membayar hukum tersebut agar dapat terlaksana. Ini mencerminkan bahwa hukum di Indonesia lebih memihak pihak yang mempunyai banyak uang dan kuasa daripada menegakkan keadilan. Dalam hal ini, yang harus maju adalah aparat negara. Aparat negara harus segera memberantas adanya mark up proyek, karena   apabila tidak segera diberantas maka dapat membawa dampak buruk di sebuah kehidupan berbangsa dan bernegara. Dampak negatif dari perbuatan yang bermodus korupsi, seperti halnya mark up proyek antara lain sebagai berikut:

  • Merusak fondasi ekonomi
  • Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan Masyarakat seringkali disalahgunakan untuk urusan pribadi. Praktik ini merupakan hambatan pertumbuhan ekonomi dan dapat menciptakan ketidaksetaraan antarkelompok Masyarakat.
  • Turunnya Kualitas Sumber Daya Manusia
  • Dana mark up yang seharusnya dialokasikan untuk peningkatan mutu Pendidikan dan pelayanan Masyarakat berdampak langsung pada kualitas sumber daya manusia dan  kondisi Kesehatan Masyarakat.
  • Mengahancurkan keadilan sosial
  • Masyarakat kurang mampu seringkali menjadi korban utama sedangkan para tikus berdasi memperoleh fasilitas dan kemewahan tanpa batas.
  • Ancaman bagi stabilitas negara
  • Korupsi menciptakan citra negatif terhadap sebuah pemerintahan yang dapat berdampak pada kepercayaan publik sebagai aspek vital dalam menjaga stabilitas negara.

Mark Up sama halnya dengan korupsi, untuk itu dalam menghadapi Mark Up proyek dalam sebuah pemerintahan, dapat dilakukan dengan hal-hal sebagai berikut:

  • Aparat negara harus menanamkan pemahaman tentang bahaya dan dampak korupsi terhadap pelayanan publik, seperti mengikuti seminar dan workshop tentang Bahaya korupsi.
  • Pemerintahan harus terbuka dan Transparan terhadap pengelolaan keuangan dan pengambilan Keputusan.
  • Berani melaporkan setiap indikasi kecurangan atau praktik korupsi dengan membangun sistem pelaporan keuangan yang aman.
  • Edukasi dan kampanye mengenai korupsi bagi Masyarakat.
  • Melaksanakan sanksi yang tegas dan adil bagi kehidupan bermasyarakat.

Pemberantasan korupsi bukan hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum saja, melainkan juga peran aktif Masyarakat. Masyarakat umum dapat membantu memberantas tindakan korupsi yang merajalela dengan terus menyuarakan pendapatnya melalui media sosial tentang bahaya korupsi. Masyarakat juga dapat menyuarakan ketidaksetujuannya mengenai penegakkan hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia yang melenceng dari asas keadilan yang telah ada pada dasar negara sejak 1 Juni 1945. Kita harus bersama-sama menyapu bersih segala Tindakan yang bermodus korupsi, seperti halnya dengan mark up proyek. Sehingga akan tercipta Masyarakat yang adil dan Makmur.

Di dalam al-Qur'an sendiri, sudah dijelaskan bahwa  tindakan korupsi tergolong sebagai perbuatan yang haram dan sangat dilarang. Larangan ini terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 188, yang artinya: "Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakimdengan maksud kamu dapat memakan Sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui".

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun