Mohon tunggu...
anggun milaniaa
anggun milaniaa Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - mahasiswi gabutt

mahasiswi yang sedang belajar keluar dari zona nyaman

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Konstitusi Dalam Kehidupan Berbangsa

31 Oktober 2022   00:28 Diperbarui: 31 Oktober 2022   00:34 274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menurut anda apakah arti konstitusi ? Kata konstitusi secara etimologis atau bahasa berasal dari bahasa Prancis yaitu "constituer" yang berarti membentuk negara, menyusun negara, dan menyatakan negara. Secara luas makna konstitusi adalah aturan-aturan yang mengatur jalannya penyelenggaraan negara secara keseluruhan atau dengan kata lain konstitusi adalah hukum dasar suatu negara. Dalam hukum dasar ini terdapat dua macam yaitu mencakuo hukum tertulis dan hukum dasar tidak tertulis. Hukum dasar ini memiliki kekuatan yang konkret. Contoh hukum dasar tertulis diantaranya yaitu : Undang-Undang (UU), Keputusan Presiden (Keppres), Peraruran Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), dan lain-lain. Sedangkan hukum dasar tidak tertulis ialah hukum yang tidak tertulis namun tetap dilaksanakan dalam penyelenggaraan negara. Hukum ini bersumber dari nilai nilai yang diyakini dan dipegang teguh oleh masyarakat Indonesia sejak zaman nenek moyang. Atau kita biasa menyebutnya dengan nilai-nilai moral. Contoh hukum dasar tak tertulis antara lain yaitu : konvensi, adat istiadat, hasil musyawarah dan sebagainnya. Konstitusi dalam arti sempit yaitu aturan dasar yang tertulis di dalam suatu naskah atau dokumen yang bersifat agung dan luhur serta menjadi landasan konstitusi tertinggi dari suatu negara. Atau dapat disimpulkan bahwa bahwa konstitusi berarti Undang-Undang  Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Konstitusi yang berlaku di negara Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi ini diresmikan pada satu hari setelah kemerdekaan bangsa Indonesia yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945. 

Fungsi khusus konstitusi adalah untuk menentukan dan membatasi kekausaan negara, dan menjamin serta melindungi hak-hak warga negara dan hak asasi manusia (HAM). Kekuasaan tersebut harus memiliki batasan yang tegass dan para penguasa diharapkan tidak memannipulasi konstitusi untuk kepentingan pribadi dan kepentingan kekuasaannya, sehingga hak-hak warga negara akan terlindungi. Tujuan dan fungsi konstitusi dalam sebuah negara terus mengalami perubahan dari masa ke masa. Sebagai contoh konstitusi yang terjadi pada periode 18 Agustus 1945-27 Desember 194 yaitu penetapan Undang- Undang Dasar 1945, yang disahkan oleh PPKI. Kemudian pada periode 27 Desember 1949- 17 Agustus 1950, yaitu konstitusi Republik Indonesia  Serikat. Perubahan ini adalah akibat darirongrongan pihak Belanda yang ingin kembali berkuasa di Indonesia. Setelah periode itu konstitusi di Indonesia masih berganti menjadi Undang-Undang Dasar Sementara  I950 (UUDS 1950) pada periode 17 Agustus 1950-5 Juli 1959, pergantian ini merupakan peruahan yang bersifat sementara , karena sejak awal berdiri negara kita adalah negara kesatuan bukan negara serikat. Jadi dikehendakilah perubahan ini. Dan perubahan konstitusi yang terakhir adalah yang terjadi pada periode 5 Juli - sekarang, perubahan ini terjadi karena adanya dekrit presiden 5 Juli 1945. Dengan adanya dekit presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Perubahan ini dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama karena dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Sejak kemerdekaan Indonesia, konstitusi yang dimiliki Indonesia mengalami perubahan dari unitaris ke federalistis, dan kembali lagi ke unitaris. Indonesia untuk pertama kali menggunakan konstitusi yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan dikenal dengan nama Undang-Undang Dasar 1945 yang berbentuk unitaris. Kemudian pada tahun 1949 menggunakan Konstitusi Republik Indonesia Serikat (yang berbentuk federalistis) akibat ulah Belanda yang menekan Indonesia pada Konferensi Meja Bundar di Den Haag. Konstitusi RIS tidak bertahan lama, hanya berlangsung delapan bulan, kemudian digantikan oleh Undang-Undang Dasar
Sementara Tahun 1950 sejak tangga1 15 Agustus 1950 (berbentuk unitaris). 

Sekarang kita akan membahas mengenai tujuan Konstitusi menurut Para Ahli, menurut Jimly Asshiddiqie, pada umumnya hukum memiliki tiga tujuan pokok, yaitu:

  1. keadilan (justice), sepadan dengan keseimbangan, kepatutan, dan kewajaran;
  2. kepastian (certainty atau zekerheid), berkaitan dengan dengan ketertiban dan ketenteraman; dan
  3. kegunaan (utility) yang diharapkan dapat menjamin bahwa semua nilai akan mewujudkan kedamaian hidup bersama.

Oleh karena konstitusi sendiri adalah hukum yang dianggap paling tinggi tingkatannya, sehingga tujuan konstitusi sebagai hukum tertinggi juga untuk mencapai dan mewujudkan tujuan yang tertinggi

Adapun tujuan yang tertinggi dari konstitusi adalah:

  1. Keadilan;
  2. Ketertiban; dan
  3. Perwujudan nilai ideal seperti kemerdekaan, kebebasan, kesejahteraan, dan kemakmuran bersama, sebagaimana dirumuskan sebagai tujuan bernegara oleh para pendiri bangsa.

Adanya konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara merupakan sesuatu hal yang sangat penting, karena tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk sebuah negara. manfaat adanya nilai-nilai konstitusi yaitu memberi kesempatan kepada masyarakat untuk membina negara dan pemerintah yang akan mengatur mereka, serta menjamin hak-hak asasi manusia dan warga begara. tujuan diadakannya pembentukan konstitusi adalah membatasi dan mengontrol tindakan pemerintah agar tidak berlaku sewenang-wenang atau semaunya sendiri. Konstitusi mempunyai posisi yang sangat penting dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. hal ini dikarenakan konstitusi menjadi ukuran bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, serta merupakan ide-ide dasar yang digariskan penguasa negara untuk mengemudikan suatu negara. konstitusi menggambarkan struktur negara dan sistem kerja yang ada diantara lembaga-lembaga negara. konstitusi menjelaskan kekuasaan dan kewajiban pemerintah sekaligus membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak seenaknya saja dalam bertindak. Namun didalam sebuah konstitusi apabila semakin banyak atau terlalu banyak pasal-pasal yang terdapat didalamnya tidak menjamin bahwa kontitusi tersebut sudah baik. didalam prakteknya, banyak sekali negara yang memiliki lembaga-lembaga yang tidak tercantum didalam konstitusi namun memiliki peranan yang tidak kalah pentinganya dengan lembaga-lembaga yang tercantum didalam konstitusi. bahkan terdapat hak-hak asasi manusia yang diatur diluar konstitusi mendapat perlindungan lebih baik dibandingkan dengan yang diatur didalam konstitusi.

Sumber :

 https://www.hukumonline.com/klinik/a/fungsi-konstitusi-dan-tujuan-konstitusi-lt631734f9af29d/

file:///C:/Users/ALFIANI%20FARHATUS%20S/Downloads/FUNGSI,%20MAKSUD,%20DAN%20NILAI-NILAI%20KONSTITUSI.pdf

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun