Pajak adalah suatu kontribusi wajib Kepada negara oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat
Kepatuhan membayar pajak bagi warga negara yang mampu merupakan wujud dari pengalaman nilai-nilai Pancasila. Seseorang yang memiliki kemampuan dalam membayar pajak ketika menunaikan kewajibannya tersebut dengan sendirinya telah mengamalkan sila ketuhanan yang maha esa berupa rasa syukur atas kelebihan nikmat rezeki yang diperolehnya sebagai karunia dari Tuhan Yang maha pemberi rezeki.
Pengalaman sila kemanusiaan yang adil dan beradab bagi wajib pajak berupa wujud toleransi antar warga yang mampu kepada yang tidak mampu. Pengalaman sila persatuan Indonesia berupa rasa kebersamaan atau solidaritas antar warga negara.Â
Pengalaman sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan merupakan kan perwujudan sikap kebijaksanaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Â
Pengalaman sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan perwujudan keadilan legalitas, yaitu ketaatan warga negara dalam melaksanakan hukum yang berlaku ,dalam hal ini ketentuan hukum membayar pajak bagi yang mampu.
Oleh karena itu, sebagi wajib pajak yang baik sudah sepatutnya kita membayarkan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. dengan taat pajak,kita telah membantu dan berkontribusi dalam pembangunan nasional dan kemajuan bangsa serta Negara agar lebih baik lagi dalam setiap hal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H