Mohon tunggu...
Arda Sitepu
Arda Sitepu Mohon Tunggu... Penulis - Content Writer

Content Writer Email : anggraini.arda@gmail.com. Blog : https://www.ardasitepu.com/

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Hindari SMS, Wujudkan Generasi BBM & Line di Instagram

10 September 2016   21:36 Diperbarui: 10 September 2016   22:00 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar : www.fkubprovinsikalteng.wordpress.com

Iklan tentang Djoko, Achong dan Sitorus sangat hits di tahun 90-an. Bahkan rata-rata mata penduduk Indonesia pernah melihat atau mendengar iklan tersebut. Untuk menyegarkan kembali ingatan para pembaca mengenai iklan ini, berikut tayangan-nya:


Sewaktu masih duduk di bangku SD, guru Pendidikan Moral Pancasila (PMP) pernah mengajak kami untuk menonton dan menceritakan kembali isi dari iklan tersebut. Keriuhan suara terdengar di dalam kelas yang berukuran 6 m x 7m.

Berbagai komentar kepolosan dituangkan, alhasil makna iklan ini menjadi kaya dan penuh warna. Garis merah makna dari iklan tersebut yang disampaikan guru adalah Bhineka Tunggal Ika, walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu jua.

[RUKUN SEJAK DULU KALA]

Dilihat dari sejarah bahwa bangsa Indonesia memiliki aspek-aspek kerukunan antarumat beragama dimulai sejak kerajaan Majapahit pada abad ke -12, di mana dalam menjalankan pemerintahannya, raja dibantu para ahli yang memahami agama Hindu dan Budha. Para ahli agama mengatur bagaimana terwujud kerukunan di antara 2 (dua) agama besar pada masa itu.

Setelah masa kerajaan bergulir ke masa kemerdekaan Republik Indonesia di mana menempatkan Pancasila sebagai dasar Negara dan Undang-Undang Dasar 1945 yang mendukung kerukunan antar umat beragama.

Pancasila tidak mengenal negara agama atau agama negara, akan tetapi Pancasila melindungi dan mengayomi semua agama dan memberikan tempat pada kebebasan beragama. Di samping itu, Pancasila memberi ruang bagi pembangunan rumah-rumah Ibadah dan kegiatan peribadatan. 

Dalam Pasal 29 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar 1945 dengan jelas dinyatakan:

  1. Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya.

Rumusan di atas memberikan penegasan bahwa Negara menjamin seluruh penduduk bebas memeluk agama yang diakui sesuai dengan kepercayaannya masing-masing. Oleh karena itu, secara Dasar Negara, Indonesia sudah sangat mendukung toleransi dan kerukunan umat beragama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun