Mohon tunggu...
Anggraeni Eka
Anggraeni Eka Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya seorang mahasiswa ilmu politik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Polemik Permendikbud No.30 Tahun 2021

24 November 2021   21:07 Diperbarui: 24 November 2021   21:12 1816
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam pandangan Marx mengenai konflik ia menggunakan teori konflik dengan beberapa konsep yaitu konsep tentang perubahan sosial, kelas sosial, negara dan kekuasaan dimana konsep tersebut saling berkesinambungan satu sama lain. Negara mempunyai sebuah kepentingan yang dimana keadaan ini digunakan oleh para relasi kuasa. Relasi kuasa yang dimaksud adalah pemerintah sebagai pemegang kekuasaan. Sebagai pemegang kekuasaan, pemerintah dapat melakukan apa saja untuk melindungi masyarakatnya. Dalam konteks permasalahan ini, konflik yang digunakan merupakan relasi kuasa dan relasi gender. Ketua Presidium MOI, KH. Nazar Haris, MBA, mengatakan Permendikbud ini menggunakan pemikiran Marxisme bukan menggunakan Pancasila. Menurutnya, Tuhan telah menciptakan jenis kelamin, adapun gender adalah orientasi seksual yang boleh berbeda dari jenis kelamin, maka konsep gender yang diterima luas di negara barat, tidak kompatibel dengan moralitas ketimuran di Indonesia. Sebagai negara yang menganut sistem Pancasila, pembuatan peraturan juga semestinya menggunakan sistem Pancasila. Dalam pembahasannya mengikutsertakan organisasi keagamaan yang menjadi stakeholder dalam pengelolaan pendidikan tinggi di Indonesia, agar setiap peraturan yang keluar dapat berlaku efektif karena telah sesuai dengan norma-norma masyarakat Indonesia yang berpancasila. 

Di Tulis Oleh :

Anggraeni Ekasuci lestari 

Citra Amelia 

Andani Syakira Putri 

M. Fadhlansyah Sastra 

Aliy Zayn Al Abidyin 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun