Dalam pandangan Marx mengenai konflik ia menggunakan teori konflik dengan beberapa konsep yaitu konsep tentang perubahan sosial, kelas sosial, negara dan kekuasaan dimana konsep tersebut saling berkesinambungan satu sama lain. Negara mempunyai sebuah kepentingan yang dimana keadaan ini digunakan oleh para relasi kuasa. Relasi kuasa yang dimaksud adalah pemerintah sebagai pemegang kekuasaan. Sebagai pemegang kekuasaan, pemerintah dapat melakukan apa saja untuk melindungi masyarakatnya. Dalam konteks permasalahan ini, konflik yang digunakan merupakan relasi kuasa dan relasi gender. Ketua Presidium MOI, KH. Nazar Haris, MBA, mengatakan Permendikbud ini menggunakan pemikiran Marxisme bukan menggunakan Pancasila. Menurutnya, Tuhan telah menciptakan jenis kelamin, adapun gender adalah orientasi seksual yang boleh berbeda dari jenis kelamin, maka konsep gender yang diterima luas di negara barat, tidak kompatibel dengan moralitas ketimuran di Indonesia. Sebagai negara yang menganut sistem Pancasila, pembuatan peraturan juga semestinya menggunakan sistem Pancasila. Dalam pembahasannya mengikutsertakan organisasi keagamaan yang menjadi stakeholder dalam pengelolaan pendidikan tinggi di Indonesia, agar setiap peraturan yang keluar dapat berlaku efektif karena telah sesuai dengan norma-norma masyarakat Indonesia yang berpancasila.
Di Tulis Oleh :
Anggraeni Ekasuci lestari
Citra Amelia
Andani Syakira Putri
M. Fadhlansyah Sastra
Aliy Zayn Al Abidyin
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI