Mohon tunggu...
Anggoro Eko Prasetyo
Anggoro Eko Prasetyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - PPG Prajabatan Universitas Muhammadiyah Mataram

Ingin menjadi guru yang menarik, menyenangkan, dan humanis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Nafas Negara

25 Agustus 2024   19:00 Diperbarui: 25 Agustus 2024   19:02 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Proyek Pembanguan Jalan Di IKN. Foto: Detik.com

Hutan Kalimantan, paru-paru dunia, kini terancam kehilangan napasnya. Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) yang ambisius, jika tidak dikelola dengan hati-hati, dapat menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan ekosistem yang begitu vital bagi planet kita. 

Perpindahan pusat pemerintahan ke Kalimantan Timur, meskipun menawarkan sejumlah potensi positif, juga membawa konsekuensi lingkungan yang tidak bisa dianggap remeh. Salah satu dampak paling signifikan adalah penurunan kualitas udara akibat deforestasi yang masif.

Hutan hujan tropis seperti yang ada di Kalimantan memiliki peran krusial dalam menjaga keseimbangan iklim global. Hutan-hutan ini menyerap karbon dioksida dalam jumlah besar, mengurangi efek rumah kaca, dan menghasilkan oksigen yang kita hirup. 

Baca juga: Napas Ibu Kota

Selain itu, hutan juga menjadi habitat bagi beragam flora dan fauna, serta berperan dalam menjaga siklus hidrologi. Namun, pembangunan IKN yang memerlukan pembukaan lahan dalam skala besar tak terhindarkan akan menyebabkan kerusakan hutan yang parah.

Proses pembangunan IKN melibatkan penebangan pohon dalam jumlah besar untuk membangun infrastruktur, permukiman, dan fasilitas publik lainnya. Akibatnya, kemampuan hutan dalam menyerap karbon akan berkurang, dan emisi karbon dioksida ke atmosfer akan meningkat. Peningkatan konsentrasi karbon dioksida di atmosfer berkontribusi terhadap pemanasan global dan perubahan iklim. 

Selain itu, pembukaan lahan juga akan menyebabkan erosi tanah, sedimentasi sungai, dan peningkatan risiko banjir. Debu dan partikel halus yang dihasilkan dari aktivitas pembangunan akan mencemari udara dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Kalimantan, yang selama ini dikenal sebagai pulau dengan kualitas udara yang baik, berpotensi mengalami penurunan kualitas udara yang signifikan akibat pembangunan IKN. 

Studi menunjukkan bahwa kota-kota besar yang mengalami pertumbuhan pesat seringkali dihadapkan pada masalah polusi udara yang serius. Jika tidak diantisipasi sejak awal, IKN berisiko menjadi kota dengan tingkat polusi udara yang tinggi, serupa dengan Jakarta yang saat ini sedang berjuang untuk mengatasi masalah serupa.

Studi yang dilakukan oleh World Resources Institute (WRI) menunjukkan bahwa laju deforestasi di Kalimantan telah meningkat. Deforestasi dan pemanasan global di Kalimantan Timur menyebabkan suhu di kawasan tersebut naik dalam 16 tahun terakhir, yang berpotensi meningkatkan emisi karbon. Dengan demikian, peningkatan emisi karbon ini akan memperparah masalah polusi udara dan mempercepat perubahan iklim.

Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

  • Pengembangan kawasan hijau: Melindungi dan memperluas kawasan hutan yang ada, serta menciptakan ruang terbuka hijau di dalam kawasan IKN.
  • Penerapan teknologi ramah lingkungan: Menggunakan teknologi hijau dalam pembangunan infrastruktur, seperti energi terbaruka, transportasi massal, dan sistem pengelolaan limbah yang efektif.
  • Partisipasi masyarakat: Melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan pembangunan IKN, serta memberikan edukasi tentang pentingnya menjaga lingkungan.
  • Penegakan hukum: Menegakkan hukum secara tegas terhadap pelanggaran lingkungan dan memberikan sanksi yang berat bagi pelaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun