Dalam upaya mempererat hubungan ekonomi dan dukungan nyata untuk Palestina, Indonesia sudah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 34 Tahun 2018, yang mengatur penghapusan tarif bea masuk untuk produk tertentu dari Palestina. Tujuan dari kebijakan ini untuk membuka pintu bagi produk unggulan Palestina seperti minyak zaitun, kurma, serta berbagai hasil pertanian khas lainnya untuk lebih mudah diakses oleh konsumen Indonesia. Langkah ini tidak hanya mendukung perekonomian Palestina, namun juga menjadi simbol komitmen Indonesia dalam menciptakan kerja sama perdagangan yang berlandaskan pada solidaritas dan kemanusiaan.
Presiden Joko Widodo telah mengesahkan peraturan ini pada 10 April 2018 dan resmi berlaku sejak itu. Dasar kebijakan ini adalah kesepakatan Memorandum Saling Pengertian (MoU) antara Indonesia dan Palestina yang ditandatangani di Buenos Aires pada 12 Desember 2017. Dengan Perpres ini, Indonesia memperlihatkan bahwa dukungannya lebih dari sekedar diplomasi politik tapi mendorong Palestina untuk menggapai kemandirian ekonomi di tengah tantangan global. Kebijakan ini didasarkan pada landasan hukum kuat, yaitu pada Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Landasan hukum ini menjamin jika pelaksanaan Perpres ini sudah sesuai dengan peraturan nasional, dengan begitu kerja sama perdagangan ini bisa berlangsung secara berkelanjutan dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Kebijakan ini membuka peluang lebih besar untuk Palestina dalam memperkuat perekonomiannya. Produk-produk yang sebelumnya mengalami hambatan distribusi kini memiliki kesempatan yang lebih luas di pasar Indonesia tanpa dikenakan tarif bea masuk. Ini dapat membantu Palestina mengurangi ketergantungan pada bantuan luar negeri, dan seiring berjalannya waktu, memungkinkan mereka untuk lebih mandiri ketika menghadapi tantangan ekonomi.
Dalam kebijakan ini, Indonesia berkomitmen untuk tidak hanya membangun hubungan politik dengan Palestina namun juga memberi dukungan yang berdampak langsung pada kesejahteraan ekonomi. Dukungan dalam bentuk akses pasar yang lebih besar ini juga memperlihatkan prinsip-prinsip solidaritas internasional Indonesia, di mana ekonomi menjadi alat untuk memperkuat persahabatan dan memperjuangkan perdamaian. Mengingat bahwa Indonesia sebagai Negara no-blok dan ini lah yang membuat kebebasan Indonesia dapat bekerjasama dengan Negara manapun serta membangun hubungan baik.
Relevansi dan Pentingnya Perpres No. 34 Tahun 2018 di Tengah Dinamika Global
Di tengah kondisi global yang terus berubah, relevansi dari Perpres No. 34 Tahun 2018 justru semakin terasa. Dengan konflik berkepanjangan yang masih dirasakan oleh Palestina, dengan dukungan ekonomi melalui akses pasar menjadi hal yang penting. Ketika bantuan internasional terkadang terjadi hambatan, dukungan dalam bentuk kebijakan ekonomi semacam ini memberikan dampak nyata yang lebih berkelanjutan untuk rakyat Palestina.
Kebijakan ini juga menunjukkan posisi Indonesia sebagai Negara yang konsisten memperjuangkan keadilan global. Mengingat bahwa banyak sekali Negara yang mengutamakan kepentingan ekonominya sendiri, namun Indonesia memilih untuk memperlihatkan solidaritasnya dengan Palestina melalui perdagangan yang tidak hanya menguntungkan tetapi juga memberdayakan. Konsumen di Indonesia juga mendapat manfaat dari kebijakan ini, dengan bertambahnya pilihan produk-produk berkualitas dari Palestina yang masuk ke pasar domestik.
Meski kebijakan ini membawa manfaat yang jelas, tantangan pasti tetap ada, apalagi dalam hal distribusi dan infrastruktur yang memadai. Kondisi geopolitik Palestina yang belum stabil akan berpotensi menghambat kelancaran pasokan produk ke Indonesia. Namun, kedua negara menunjukkan optimisme bahwa dengan komitmen bersama, tantangan ini dapat diatasi. Fasilitasi perdagangan ini pun diharapkan dapat menjadi contoh bagi kerja sama serupa yang bisa diadopsi negara-negara lain dalam mendukung Palestina.
Dengan disahkan Perpres ini, berbagai produk Palestina kini diharapkan akan lebih mudah tersedia di Indonesia, memperkenalkan konsumen lokal pada produk berkualitas asal Timur Tengah. Selain manfaat ekonomi bagi Palestina, kerja sama ini juga memperlihatkan bahwa perdagangan internasional bisa menjadi cara efektif untuk mendukung kestabilan dan kemandirian ekonomi bagi negara-negara yang membutuhkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H