Universitas Indonesia (UI) diguncang oleh peristiwa tragis ketika seorang mahasiswa di kampus tersebut ditangkap dalam kasus pembunuhan temannya. Muhammad Nauval Zidan (19), yang tewas terbunuh oleh kakak tingkatnya adalah mahasiswa yang berasal dari  Probolinggo. Peristiwa ini diduga terkait dengan keterlibatan pelaku dalam praktik pinjaman online ilegal yang merugikan banyak individu.
Mahasiswa UI Zidan meninggal dunia Rabu (2/8/2023) dibunuh oleh kakak tingkatnya, Altafasalya Ardnika Basya (23).
Kasus ini bermula ketika korban, yang juga seorang mahasiswa di UI tidak dapat dihubungi oleh keluarganya dan menimbulkan kecurigaan, sehingga keluarga mengecek ke kamar kosnya yang pada akhirnya korban ditemukan tergeletak di bawah kolong kasur. Akibatnya beberapa harta benda  hilang seperti hp, macbook dan sejumlah uang
Pinjaman online ilegal menjadi marak dalam beberapa tahun terakhir di Indonesia, dengan banyak individu yang terjerat dalam praktik ini yang sering kali melibatkan suku bunga yang sangat tinggi dan metode penagihan yang intimidatif.
Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian setempat, terungkap bahwa tersangka, yang diidentifikasi sebagai mahasiswa UI bernama Altafasalya Ardnika Basya berusia 23 tahun, terlibat dalam jaringan pinjaman online ilegal. Tersangka memiliki utang yang cukup besar akibat pinjaman online dan dihadapkan pada tekanan untuk melunasi utang tersebut.
Seperti diketahui, remaja kelahiran 13 Juli 2004 itu meninggal dunia di tangan seniornya, Altafasalya Ardnika Basya (23).
Pelaku menikam tubuh korban beberapa kali menggunakan pisau lipat pada Rabu (2/8/2023), sekitar pukul 18.00 WIB. Setelah itu, pelaku membungkus jasad korban dengan kantong plastik hitam lalu diletakkan di kolong kasur kamar kos korban.
Jenazah Zidan ditemukan pada Jumat (4/8/2034).
Motif pelaku membunuh korban lantaran merasa iri atas kesuksesan yang diraih Zidan serta terlilit utang pinjaman online.
Pembunuhan tragis ini terjadi di kos korban yang beralamat di Jl. Palakali Raya, Kukusan, Beji, Depok pada malam hari. Tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini ditahan oleh pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.
Menurut keterangan polisi, tersangka merasa terdesak oleh penagihan utang yang semakin meningkat dan takut konsekuensi yang mungkin dia hadapi jika tidak melunasi utang tersebut. Investigasi awal menunjukkan bahwa tersangka dan korban adalah teman dekat, dan tersangka diduga telah merencanakan pembunuhan ini dan ingin menguasai harta benda milik korban.
Rektor Universitas Indonesia, Profesor Ali Mustofa, menyatakan keprihatinannya atas peristiwa ini. Ia menekankan pentingnya kesadaran akan dampak buruk dari praktik pinjaman online ilegal dan meminta mahasiswa untuk waspada terhadap penawaran pinjaman yang tidak wajar.