Sukanagara- kegiatan sosialisasi tentang dampak Pernikahan Dini bagi kesenjangan sosial diikuti oleh siswa kelas 11 Ma Baiturrahman yang terletak di Desa Sukanagara Kecamatan Sukanagara Kabupaten Cianjur. Selasa 2 Agustus 2022.
Menurut Kepala Desa Sukanagara Pernikahan Dini di Desa Sukanagara angkanya cukup tinggi jika ditinjau dari data yang tercantum di desa, karena cukup tingginya pernikahan dini yang terjadi di Desa Sukanagara maka berpengaruh terhadap kesenjangan sosial.
"Batas usia menikah bagi perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun Oleh karena itu Desa tidak akan mengurus pernikahan yang di bawah usia yang sudah ditetapkan oleh undang-undang dasar" tegas Kepala Desa Sukanagara dalam wawancara tentang Pernikahan Dini.
Pada saat sosialisasi tentang dampak pernikahan dini terhadap kesenjangan sosial siswa dan siswi Ma Baiturrahman cukup antusias mengikuti kegiatan, terlihat dari pertama kegiatan sampai akhir semua berjalan lancar dan cukup banyak juga yang bertanya kepada penyelenggara perihal materi yang disampaikan.
Kegiatan tersebut berjalan dengan sukses memberikan pemikiran baru untuk peserta dan memberikan catatan khusus bagi pemateri bahwasanya Pernikahan Dini ini sangat berdampak bagi kesenjangan sosial terutama di Desa Sukanagara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H