Mohon tunggu...
Anggit Satriyo Nugroho
Anggit Satriyo Nugroho Mohon Tunggu... Jurnalis - Advokat dan akademisi

Saya adalah seorang yang berpengalaman dalam bidang jurnalistik selama hampir 20 tahun, saya juga menggeluti dunia advokasi selama 5 tahun. Selain itu saya juga miliki pengalaman sebagai akademisi. Dari pengalaman tersebut, saya memiliki kemampuan menulis terutama terkait hukm dan pers

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Hukum bagi Pengendara di Jeglongan Sewu

28 April 2024   07:23 Diperbarui: 28 April 2024   07:36 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perbuatan melawan hukum sebenarnya sudah diatur sebagaimana pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Gugatan terhadap jalan rusak pernah diajukan ke PN Bekasi pada 2015. Penggugat menuntut ganti kerugian kepada pemerintah karena akibat melewati jalan tersebut ayah penggugat mengalami kecelakaan dan tewas.

Namun, sejak berlakunya UU Administrasi Pemerintahan dan Perma No 2 tahun 2019 bahwa perbuatan melawan hukum oleh penguasa menjadi kompetensi absolut pengadilan tata usaha negara.

Gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa bisa dilakukan karena pemerintah sesuai dengan kewenangan penyelenggaraan jalan tidak melakukan tindakan konkret sesuai dengan perintah undang-undang.

Partisipasi lain masyarakat bisa juga ditunjukkan mengadukan tidak segera dilakukannya perbaikan jalan rusak kepada Ombudsman, sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.

Agar saluran perlindungan hukum kepada publik yang disediakan undang-undang tak sekadar pantas-pantas saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun