Perbuatan melawan hukum sebenarnya sudah diatur sebagaimana pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Gugatan terhadap jalan rusak pernah diajukan ke PN Bekasi pada 2015. Penggugat menuntut ganti kerugian kepada pemerintah karena akibat melewati jalan tersebut ayah penggugat mengalami kecelakaan dan tewas.
Namun, sejak berlakunya UU Administrasi Pemerintahan dan Perma No 2 tahun 2019 bahwa perbuatan melawan hukum oleh penguasa menjadi kompetensi absolut pengadilan tata usaha negara.
Gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa bisa dilakukan karena pemerintah sesuai dengan kewenangan penyelenggaraan jalan tidak melakukan tindakan konkret sesuai dengan perintah undang-undang.
Partisipasi lain masyarakat bisa juga ditunjukkan mengadukan tidak segera dilakukannya perbaikan jalan rusak kepada Ombudsman, sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.
Agar saluran perlindungan hukum kepada publik yang disediakan undang-undang tak sekadar pantas-pantas saja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H