Bahkan, pasal selanjutnya juga memberikan kewajiban hukum kepada pemerintah untuk memberikan tanda terhadap jalan yang rusak.
Tak cukup sampai di sana, bahkan akibat tidak segera diperbaikinya jalan, lalu bisa mengakibatkan kecelakaan maka penyelenggara jalan bisa dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 273. Ada hukuman bagi penyelenggara jalan bila jalan rusak itu memicu kecelakaan.
Namun, faktanya hingga sekarang tidak ada cerita penegakan hukum mengacu pasal tersebut. Tidak diketahui kenapa hal tersebut terjadi. Ada norma hukumnya, tapi seolah dilupakan saja.
Akan sungguh elok, mana kala penyelenggara jalan dimintakan pertanggungjawaban hukum berdasar undang-undang tadi.
Setidaknya kewajiban memperbaiki jalan rusak akan menjadi isu sentral dalam membangun perkotaan. Masyarakat pun terhindarkan dari jalan rusak.
Peran Serta Masyarakat Sorot Jalan Rusak
Lihat saja betapa kreatifnya seorang content creator di Sidoarjo mengkritisi jalan rusak.
Sayangnya konten tersebut seolah dianggap sambil lalu saja. Toh, problem jalan rusak juga belum tuntas sama sekali hingga kini.
Peran serta masyarakat sebenarnya bisa dimunculkan agar kritik terhadap jalan rusak menjadi gerakan bersama masyarakat.
Langkah hukum sebenarnya bisa ditempuh dengan menggugat pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan alasan bahwa pemerintah tidak melaksanakan apa yang diperintahkan undang-undang.
Publik harus menggugat pemerintah telah melakukan onrechtmatige overheidsdaad atau perbuatan melawan hukum oleh penguasa.