Mohon tunggu...
Anggit Satriyo Nugroho
Anggit Satriyo Nugroho Mohon Tunggu... Jurnalis - Advokat dan akademisi

Saya adalah seorang yang berpengalaman dalam bidang jurnalistik selama hampir 20 tahun, saya juga menggeluti dunia advokasi selama 5 tahun. Selain itu saya juga miliki pengalaman sebagai akademisi. Dari pengalaman tersebut, saya memiliki kemampuan menulis terutama terkait hukm dan pers

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Hukum bagi Pengendara di Jeglongan Sewu

28 April 2024   07:23 Diperbarui: 28 April 2024   07:36 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bahkan, pasal selanjutnya juga memberikan kewajiban hukum kepada pemerintah untuk memberikan tanda terhadap jalan yang rusak.

Tak cukup sampai di sana, bahkan akibat tidak segera diperbaikinya jalan, lalu bisa mengakibatkan kecelakaan maka penyelenggara jalan bisa dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 273. Ada hukuman bagi penyelenggara jalan bila jalan rusak itu memicu kecelakaan.

Namun, faktanya hingga sekarang tidak ada cerita penegakan hukum mengacu pasal tersebut. Tidak diketahui kenapa hal tersebut terjadi. Ada norma hukumnya, tapi seolah dilupakan saja.

Akan sungguh elok, mana kala penyelenggara jalan dimintakan pertanggungjawaban hukum berdasar undang-undang tadi.

Setidaknya kewajiban memperbaiki jalan rusak akan menjadi isu sentral dalam membangun perkotaan. Masyarakat pun terhindarkan dari jalan rusak.

Peran Serta Masyarakat Sorot Jalan Rusak

Lihat saja betapa kreatifnya seorang content creator di Sidoarjo mengkritisi jalan rusak.

Sayangnya konten tersebut seolah dianggap sambil lalu saja. Toh, problem jalan rusak juga belum tuntas sama sekali hingga kini.

Peran serta masyarakat sebenarnya bisa dimunculkan agar kritik terhadap jalan rusak menjadi gerakan bersama masyarakat.

Langkah hukum sebenarnya bisa ditempuh dengan menggugat pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan alasan bahwa pemerintah tidak melaksanakan apa yang diperintahkan undang-undang.


Publik harus menggugat pemerintah telah melakukan onrechtmatige overheidsdaad atau perbuatan melawan hukum oleh penguasa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun