Mohon tunggu...
Anggit Satriyo Nugroho
Anggit Satriyo Nugroho Mohon Tunggu... Jurnalis - Advokat dan akademisi

Saya adalah seorang yang berpengalaman dalam bidang jurnalistik selama hampir 20 tahun, saya juga menggeluti dunia advokasi selama 5 tahun. Selain itu saya juga miliki pengalaman sebagai akademisi. Dari pengalaman tersebut, saya memiliki kemampuan menulis terutama terkait hukm dan pers

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Hukum bagi Pengendara di Jeglongan Sewu

28 April 2024   07:23 Diperbarui: 28 April 2024   07:36 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

KELUH KESAH itu terus berhamburan ketika bermobil di Jalan Lingkar di sebuah daerah di Jawa Timur, awal pekan lalu.

Di jalan itu, pengendara seperti saya seperti sedang melakukan uji kemahiran mengemudi. Sebab, harus pintar zig-zag kiri kanan untuk menghindari jalan berlubang.

Lubangnya pun beraneka ragam jenis. Kecil, setengah besar, sampai buesaar. Semuanya ada. Pantaslah bila disebut Jeglongan Sewu.

"Bayangkan kalau ini malam hari naik motor saat hujan hujan. Bisa selamat sampai rumah ini sudah bagus," gerutu seorang teman di samping saya.

Keluh kesah soal jalan rusak memang seperti tak ada habisnya.

Pemerintah daerah setempat  sudah melakukan perbaikan.
Namun,  titik jalan rusak seperti muncul lagi dan muncul lagi.

Jangan heran kalau sering muncul pertanyaan, jalan rusak itu muncul karena memang tidak ada perawatan ataukah jalan-jalan tersebut dirawat tapi sebenarnya ala kadarnya saja. Yang penting ditembel dan publik tidak terus-terusan ngroweng dalam bentuk apapun. Yang di radio, di medsos, di mana pun.

Tak sedikit pula gerutuan seperti ini : jalan rusak hanya diperbaiki jelang pilkada. Setelah itu, jalan rusak  dilupakan lagi.

Lalu bisakah pemerintah daerah dimintai tanggung jawab hukum soal jalan rusak itu? Adakah perlindungan hukum bagi mereka yang melintas?

Maklum saja, biasanya yang terjadi adalah saling lempar soal tanggung jawab perbaikan jalan. Ada yang bilang, jalan A tanggung jawab pemerintah pusat, jalan B tanggung jawab pemerintah provinsi, lalu jalan di kecamatan baru jadi tanggung jawab Pemda.

Meskipun pada akhirnya perdebatan semacam itu hanya merugikan saja. Toh, publik seperti kita ini yang pada akhirnya menanggungnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun