Mohon tunggu...
anggita rusydawati
anggita rusydawati Mohon Tunggu... Diplomat - Universitas Airlangga

Saya suka menulis dan berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Adanya Kasus KKN yang Pernah Terjadi pada Masa Pandemi Beserta Solusi yang Pernah Diterapkan

5 Juni 2022   12:42 Diperbarui: 5 Juni 2022   12:50 937
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Korupsi, Kolusi dan Nepotisme tidak hanya terjadi di aspek pemerintahan tetapi juga muncul di berbagai aspek kehidupan masyarakat. Korupsi, Kolusi dan Nepotisme mempersulit pemerintahan Indonesia dalam mencapai good governance dan pembangunan ekonomi bangsa.

Korupsi, Kolusi dan Nepotisme bahkan terjadi di masa pandemi yang kini membuat ekonomi bangsa di Indonesia bahkan dunia menjadi sulit. Kasus korupsi di tengah wabah COVID-19 tidak lepas dari perhatian publik. 

Dana bantuan sosial yang seharusnya disalurkan agar masyarakat terbantu di masa pandemi malah dimanfaatkan untuk memperkaya diri sendiri. Bantuan sosial untuk mengatasi masalah ekonomi masyarakat tidak dapat dirasakan secara keseluruhan karena dana bantuan tersebut malah dikorupsikan.

Solusi yang Pernah Diterapkan :

Tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) yang terjadi di Indonesia sudah menjadi budaya yang wajar sejak awal kemerdekaan hingga sekarang. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menangani kasus ini, khususnya untuk kasus bansos COVID-19 yang dilakukan oleh Juliari Peter Batubara. 

Bukti upaya yang dilakukan pemerintah dalam menangani kasus korupsi di Indonesia adalah dibentuknya lembaga yang khusus memberantas korupsi, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), program pendidikan antikorupsi di sekolah, pengawasan yang ketat dan pemberian hukuman yang tegas bagi tindak korupsi.

Dalam kasus korupsi bansos COVID-19 pemerintah melakukan upaya dengan sinkronisasi dan pemadanan data dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan ketepatan sasaran penyaluran bansos, memperbaiki sistem mekanisme penyaluran bantuan sosial yang eksisting yaitu dengan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Kartu Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST) disalurkan melalui mekanisme non tunai, serta penggunaan aplikasi berbasis digital guna meningkatkan layanan kepada penerima bantuan sosial.

Pihak yang Seharusnya Membantu :

Maraknya kasus korupsi, kolusi, nepotisme di Indonesia membuat perlu adanya bantuan dari banyak pihak untuk menangani masalah ini. Ada banyak lembaga hukum yang membantu dalam pemberantasan KKN di Indonesia, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Agung (MA), polri, kejaksaan agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kementerian hukum dan HAM, komisi yudisial, Ombudsman RI, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan inspektur jenderal. Semua lembaga tersebut memiliki kontribusi dalam kasus KKN.

Selain lembaga pemerintahan, masyarakat juga perlu ikut serta dalam pemberantasan KKN. Guru, dosen, dan keluarga perlu mendidik dan mengajarkan pada generasi muda bahwa KKN adalah tindakan yang buruk dan melanggar hukum. Siswa dan mahasiswa juga perlu mempelajari dan sebisa mungkin menjauhi praktik KKN sekalipun dalam porsi kecil. Pegawai pemerintahan juga harus ikut serta dalam pemberantasan KKN. Masalah ini tidak akan selesai jika pihak-pihak yang berkaitan langsung juga tidak ikut andil dan malah acuh. Jika semua ikut andil, maka pemberantasan KKN akan berjalan lancar dan tidak akan muncul kasus-kasus lain di masa mendatang.

Langkah Strategis Agar Masalah Terselesaikan :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun