Obligasi daerah atau sering disebut dengan surat utang daerah merupakan salah satu instrumen keuangan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai proyek atau program pembangunan yang dilaksanakan di daerah tersebut. Obligasi daerah juga menjadi salah satu alternatif dalam mendapatkan pendanaan selain dari sumber pendapatan pajak dan retribusi daerah.
Beberapa daerah di Indonesia sering melakukan penerbitan obligasi daerah, seperti Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Bali. Penerbitan obligasi daerah ini diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 47/POJK.04/2015 tentang Obligasi Daerah.
Penerbitan obligasi daerah dilakukan melalui tahapan-tahapan yang cukup kompleks dan membutuhkan persiapan yang matang. Tahapan-tahapan tersebut meliputi:
Persiapan dokumen prospektus
Dokumen prospektus berisi informasi mengenai penerbitan obligasi daerah, seperti tujuan penerbitan, besaran nilai obligasi, jangka waktu, tingkat bunga, dan sumber pengembalian dana. Dokumen ini harus lengkap dan transparan, serta telah disetujui oleh OJK sebelum dilakukan penawaran kepada investor.
Penawaran obligasi daerah
Penawaran obligasi daerah dilakukan oleh pemerintah daerah kepada investor melalui lembaga penjamin emisi efek (underwriter). Underwriter akan menentukan harga penawaran dan jumlah obligasi yang akan ditawarkan kepada investor.
Penerbitan obligasi daerah
Setelah penawaran diterima oleh investor, penerbitan obligasi daerah dilakukan dengan membukukan obligasi tersebut ke dalam rekening investor melalui kustodian efek.
Pelunasan obligasi daerah
Pada saat jatuh tempo, pemerintah daerah harus melakukan pembayaran kembali kepada investor beserta bunga yang telah disepakati.