Mohon tunggu...
Anggita Indah
Anggita Indah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ilmu Komunikasi UMY 19

Anggita Indah P Selamat membaca!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pelanggaran Etika dan Regulasi Penyiaran di Stasiun GTV

15 April 2021   13:00 Diperbarui: 15 April 2021   13:04 1510
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bab XVII penggolongan program siaran di pasal 21 ayat 3 yang menjelaskan lembaga penyiaran televisi wajib menanyangkan klasifikasi program siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas dalam bentuk karakter huruf dan kelompok usia penontonnya, yaitu: P (2-6), A (7-12), R (13- 17), D (18+), dan SU (2+) secara jelas dan diletakkan pada posisi atas layar televisi sepanjang acara berlangsung untuk memudahkan khalayak penonton mengidentifikasikan program siaran.

Standar Program Siaran (SPS) :

Bab I ketentuan umum di pasal 1 ayat 25 mengenai Adegan kekerasan adalah gambar atau rangkaian gambar dan/atau suara yang menampilkan tindakan verbal dan/atau nonverbal yang menimbulkan rasa sakit secara fisik, psikis, dan/atau sosial bagi korban kekerasan.

Anggita Indah Pramesti, mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun