Mohon tunggu...
Anggita Aprilia Pertiwi
Anggita Aprilia Pertiwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi Membaca

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Inovasi Pelayanan Publik Pada Portal Satu Data Guna Meningkatkan Efektifitas Pelayanan Pemda

11 Juni 2023   09:49 Diperbarui: 11 Juni 2023   09:59 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Inovasi merupakan sebuah novelty in action (Altschuler, 1997) dan new ideas that work (Mulgan, 2003) yang memiliki pengertian bahwa inovasi bukan hanya sebuah proses dari adanya ide baru. Lebih dari itu, inovasi merupakan sebuah perubahan baru yang diikuti juga oleh praktiknya. Jadi, inovasi dapat dimaknai pula sebagai salah satu upaya menuju suatu pembaharuan atau perubahan untuk memperbaiki cara, praktik maupun sistem yang telah ada sebelumnya untuk kemudian diubah menjadi lebih baik. Kajian inovasi berkembang beriringan dengan adanya upaya menjaga dan mengembangkan kemampuan bersaing atau competitive advantage bagi suatu organisasi (Muluk, 2008). Lahirnya konsep desentralisasi pascareformasi memiliki peranan yang cukup sentral. Adanya desentralisasi memaksa masing-masing pemerintah daerah untuk berlomba-lomba membuat suatu inovasi pelayanan melalui pembuatan kebijakan yang bisa menyokong eksistensi daerah tersebut mengingat konsep desentralisasi menciptakan sebuah keanekaragaman pelayanan publik.

Inovasi pelayanan daerah adalah suatu langkah kreatif dan progresif yang diambil oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Inovasi ini bertujuan untuk menciptakan pelayanan yang lebih baik, responsif, dan memberikan solusi yang lebih baik terhadap kebutuhan masyarakat. Melalui inovasi pelayanan daerah, pemerintah daerah dapat meningkatkan kepuasan masyarakat, mempercepat pembangunan, dan memajukan daerah secara keseluruhan. Dalam hal ini, upaya yang perlu dilakukan oleh pemerintah untuk mewujudkan sebuah pelayanan yang efektif salah satunya adalah melalui sektor keterbukaan data dan informasi mengingat hal tersebut merupakan suatu kewajiban yang perlu dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Indonesia membuktikan telah menjadi sebuah negara yang memiliki perhatian tinggi terhadap keterbukaan informasi publik. Dengan adanya Undang-Undang ini, segala keterbukaan informasi publik diharapkan mampu ditransparansikan kepada masyarakat terkecuali informasi publik yang bersifat ketat dan terbatas. 

Untuk itu, pemerintah Indonesia akhirnya membuat sebuah inovasi pelayanan berupa pembuatan kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) yang kemudian mulai dilaksanakan oleh beberapa pemerintah daerah seperti Pemerintah Kabupaten Malang melalui Peraturan Bupati Malang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Satu Data Kabupaten Malang. Portal Satu Data adalah sebuah platform atau sistem yang bertujuan untuk menyediakan akses terpusat dan terpadu terhadap berbagai data dan informasi yang dihasilkan oleh berbagai instansi pemerintah. Portal ini dirancang untuk memudahkan akses, pencarian, dan penggunaan data pemerintah oleh publik, termasuk para peneliti, akademisi, praktisi, dan masyarakat umum.

Portal Satu Data memungkinkan pengguna untuk mencari, menjelajahi, dan mengakses berbagai jenis data yang dikumpulkan dan diterbitkan oleh instansi pemerintah. Data yang disediakan meliputi berbagai sektor, seperti ekonomi, kependudukan, pendidikan, kesehatan, lingkungan, transportasi, dan banyak lagi. Pengguna juga dapat mengunduh data tersebut untuk analisis lebih lanjut. Tujuan utama dari Portal Satu Data adalah untuk meningkatkan transparansi pemerintah dan mendorong partisipasi publik dalam pengambilan keputusan. Dengan memberikan akses yang mudah dan terbuka terhadap data pemerintah, diharapkan dapat tercipta keterlibatan yang lebih luas dari masyarakat dalam proses pengawasan, evaluasi kebijakan, serta pengembangan solusi dan inovasi yang berbasis data. Portal Satu Data sering kali dilengkapi dengan fitur visualisasi data, alat analisis, dan API (Application Programming Interface) yang memungkinkan pengguna untuk membuat grafik, diagram, dan visualisasi interaktif lainnya dari data yang tersedia. Hal ini dapat membantu pengguna dalam memahami dan menggali wawasan dari data yang disediakan. Dalam konteks Indonesia, Portal Satu Data merupakan inisiatif dari pemerintah Indonesia yang dikelola oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (KemenPPN/Bappenas). Portal ini bertujuan untuk menyediakan akses terpadu dan terbuka terhadap data pemerintah Indonesia.

Meskipun Portal Satu Data memiliki potensi besar dalam meningkatkan aksesibilitas dan transparansi data pemerintah, tetap ada beberapa tantangan yang harus dihadapi dalam pengembangan dan pengelolaannya. Kesadaran dan pemahaman tentang keberadaan dan manfaat Portal Satu Data juga merupakan tantangan. Pengguna potensial, termasuk masyarakat umum, peneliti, dan mahasiswa, mungkin tidak sepenuhnya menyadari eksistensi portal atau bagaimana memanfaatkannya. Diperlukan upaya dalam meningkatkan kesadaran dan memberikan pendidikan yang memadai tentang penggunaan portal dan keterampilan analisis data yang dibutuhkan. Di sinilah mahasiswa yang dilabeli agent of change berperan untuk mengenalkan Portal Satu Data kepada masyarakat. Dewasa ini, terdapat berbagai cara yang bisa dilakukan untuk mempromosikan portal tersebut, misalnya melalui sosial media sampai dengan kampanye di berbagai tempat. Mahasiswa juga dapat membantu dalam mengedukasi dan menyebarkan informasi kepada masyarakat mengenai manfaat Portal Satu Data. Mereka dapat mengorganisir workshop, seminar, atau kegiatan lain untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat umum tentang cara mengakses, menganalisis, dan memanfaatkan data yang ada di portal tersebut.

Inovasi berupa sebuah portal memegang harapan besar dari pemerintah daerah agar mampu memberikan pelayanan publik yang efektif kepada masyarakat. Dari segi eksistensi, portal ini sudah cukup untuk menjawab tantangan pemerintah daerah dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Pemerintah mengharapkan agar adanya portal ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh kalangan umum untuk mendapatkan data dan informasi publik yang mereka butuhkan secara mudah dan efisien. Untuk memenuhi hal tersebut, tentunya pemerintah perlu menggandeng tangan banyak pihak seperti swasta dan akademisi untuk mengembangkan dan meningkatkan performa Portal Satu Data. Adanya komitmen dari berbagai stakeholders akan memudahkan tercapainya tujuan bersama, yakni pemerintahan yang baik dan efektif. Sebagai mahasiswa, kita juga perlu memahami lebih lanjut berbagai inovasi yang ada dalam pemerintahan daerah, kemudian memberikan gagasan dan tanggapan dalam rangka mengoptimalkan inovasi yang sudah dirancang pemerintah kepada masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA

Altschuler, A. a. (1997). Innovation and public management: Notes from the state house and city hall. 

Mulgan, G. &. (2003). Innovation In The Public Sector. London: Cabinet Office.

Muluk, M. K. (2008). Knowledge Management Kunci Sukses Inovasi Pemerintahan Daerah. Malang: Bayumedia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun