Mohon tunggu...
Anggita Hana Febriani
Anggita Hana Febriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiwa Universitas Brawijaya

Hai, perkenalkan saya Anggita Hana Febriani. Saya seorang masiswa di Universitas Brawijaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap Profesi Penilaian Publik

8 Desember 2022   11:50 Diperbarui: 8 Desember 2022   21:26 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor  125/PMK.01/2008. Jasa penilai publik merupakan penilai yang sudah diberikan perolehan izin  untuk menyampaikan penilaian secara eksternal. salah  satu hal yang dilakukan oleh penilai publik ialah menilai aset dan bisnis sesuai perhitungan serta harga pasaran. Para penilai publik terdaftar pada masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). pada lain sisi kasus-kasus korupsi besar  (grand corruption) di banyak negara termasuk pada Indonesia hampir semua  dipastikan terjadi atau terkait menggunakan sektor publik (public sector). 

Dasar ketentuan perundang-undangan pengaturan wewenang Penilai/KJPP melakukan penilaian pada pengadaan tanah untuk kepentingan umum  yaitu Pasal 31 s/d Pasal 34 Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan umum. Pada pengaturan regulasi yang mengatur Penilai/KJPP tidak terdapat ketentuan pidana kepada masing-masing pihak yang terlibat dalam penilaian, sebagai akibatnya pertanggungjawaban pidana antara penilai dengan KJPP serta pihak-pihak yang terlibat dalam penilaian tidak berimbang dan  adil, sehingga kepastian aturan serta keadilan aturan tidak tercapai.

Regulasi yang mengatur pertanggungjawaban pidana terhadap Penilai/KJPP belum terdapat, sebagai akibatnya belum ada pertanggungjawaban pidana antara Penilai menjadi eksklusif serta KJPP menjadi korporasi. Hal yang dapat berpotensi mengakibatkan kerugian negara yaitu adanya akibat penilaian yang terlalu mahal atau terlalu murah serta dampak penilaian yang tidak sesuai seringkali tidak sinkron menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). 

Pada kasus korupsi TPA Sampah Manggar merupakan salah satu kasus korupsi yang melibatkan penilai publik sebagai tersangka. Tersangka didakwa melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi hal ini dilakukan dengan penggantian nilai tanah yang dinilai tidak sesuai dengan harga pasar dan total nilai pengganti sebanyak Rp 44 miliar.

Apabila dikaitkan dengan Principle of Anticipation, dimana prinsip tersebut menyebutkan bahwa properti memberikan keuntungan di masa yang akan datang. Keuntungan yang dimaksudkan bukan keuntungan pribadi namun jangka panjangnya nilai properti di masa yang akan datang. Apalagi sampai merugikan negara dengan jumlah yang besar. Selain itu juga terdapat pelanggaran kode etik yaitu objektivitas penilaian dan integritas, dimana kebenaran dan kejujuran tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Adanya contoh kasus diatas memunculkan keinginan untuk dapat menganalisis bagaimana tingkat kepercayaan masyarakat terhadap adanya profesi penilai publik. Penelitian dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tingkat pengetahuan masyarakat mengenai profesi penilai publik dan mengukur tingkat kepercayaan masyarakat pada profesi penilai publik untuk menilai propertinya.

Hasil penelitian dengan responden dari kalangan yang berbeda, baik dari segi usia maupun dari segi pekerjaan dan kepemilikan properti. Dimana dalam penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa setidaknya satu dari sepuluh orang belum mengetahui adanya profesi penilai publik. 17% diantara seluruh responden belum mengetahui bagaimana tugas dari seorang penilai publik. Dan sebanyak 26% diantara seluruh responden belum dapat mempercayakan propertinya untuk dinilai oleh profesi penilai publik.

Terdapat berbagai alasan mengapa responden belum dapat mempercayakan propertinya untuk dinilai oleh profesi penilai publik. Seperti harus menambah biaya gaji, ketakutan terhadap asumsi yang kurang tepat, kurangnya kepercayaan pada profesi penilai publik, hingga alasan ketidaktahuan mengenai tugas dan fungsi dari penilai publik.

Dengan demikian, berdasarkan hasil dari analisis mengenai permasalah yang terjadi dalam masyarakat ada beberapa solusi yang ditawarkan yaitu pengembangan SDM di bidang profesi penilaian publik merupakan kunci utama untuk menekan terjadinya kasus serupa. Dengan harapan pengembangan SDM ini mampu menumbuhkan rasa bertanggung jawab penuh terhadap profesi penilai publik, sehingga tidak sampai terulang kasus yang serupa, sehingga dapat menambah kepercayaan masyarakat terhadap profesi penilai. Meninjau kembali punishment yang diberikan kepada mereka yang melakukan penyalahgunaan kekuasan yang merugikan negara, sehingga ada efek jera yang dirasakan, serta memperkuat kontrol oleh pemerintah.

Selain itu juga dapat dilakukan beberapa kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan lebih lanjut kepada masyarakat mengenai apa itu profesi penilai publik, tugas hingga fungsi dari profesi penilai publik, seperti pengadaan sosialisasi, melakukan atau promosi, baik melalui cara tradisional yaitu berupa penyebaran pamflet atau brosur ataupun dengan memanfaatkan media digital yang ada. Hal ini dimaksudkan untuk dapat menambah pengetahuan masyarakat mengenai apa itu dan apa tugas dari profesi penilai publik, juga dapat memberikan penjelasan mengenai apa saja manfaat yang akan didapatkan ketika masyarakat menggunakan jasa dari profesi penilai publik, sehingga masyarakat akan tertarik untuk menggunakan jasa dari profesi penilai publik.

Daftar Pustaka

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun