Mohon tunggu...
Anggita Muttaqin
Anggita Muttaqin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa biasa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tarif PPN Naik 12 Persen, Memicu Kontroversi Hingga Amarah Publik

26 Desember 2024   11:20 Diperbarui: 26 Desember 2024   11:18 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber: https://www.suara.com/news/2024/12/25/050000/sikap-pdip-menolak-ppn-12-persen-dinilai-tidak-konsisten-dan-politis-belaka)

Di tahun 2025 tarif PPN akan naik menjadi 12%, sesuai dengan kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan PPN ini akan dilaksanakan per 1 Januari 2025, hal ini jelas memicu kontra dan amarah dari publik.

Mulai dari sembako seperti beras, tepung, gula. Layanan seperti kesehatan, pendidikan, tranportasi umum. Hingga transaksi online seperti Qris akan terdampak kenaikan PPN. 

Kenaikan PPN ini memiliki dampak positif maupun negatif. Seperti peningkatan pendapatan negara yang dapat dimanfaatkan sebagai alokasi dana untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan. Namun, di lain sisi dapat menurunkan daya beli masyarakat dan meningkatkan resiko inflasi.

Berbagai cara dilakukan oleh masyarakat untuk menolak kenaikan PPN, mulai dari demo hingga membuat petisi tanda tangan untuk menolak kenaikan PPN.

Masyarakat ramai-ramai menandatangani petisi berisi penolakan terhadap kenaikan PPN ini. Petisi yang berjudul “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!” ini sudah tayang di situs change.org sejak 19 November 2024 silam.

Per Senin (23/12) pagi ini, sudah ada 171.532 orang yang menandatangani petisi untuk menolak kenaikan PPN 12 persen ini. Inisiator petisi menargetkan 200 ribu tanda tangan untuk petisi tersebut.

Pemerintah pun sudah menyiapkan langkah insentif dalam menanggulangi kenaikan PPN ini. Seperti, diskon tagihan listrik sebesar 50 persen selama bulan Januari hingga Februari. Diskon ini diberikan kepada masyarakat yang memiliki rumah dengan daya listrik 2.200 watt ke bawah. Lalu, bantuan beras sebanyak 10 kg pada bulan Januari hingga Februari 2025.

Adapun langkah pemerintah yang sangat penting dilakukan agar mendapat kepercayaan dari masyarakat, yaitu dengan cara menunjukkan transparansi keuangan dari pajak masyarakat. Maksudnya, Pemerintah menunjukkan uang dari pajak ini digunakan untuk apa saja dan berapa nominalnya. Maka dari itu, masyarakat pun tahu kenapa PPN dinaikkan dan dana PPN ini digunakan untuk apa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun