Mohon tunggu...
Anggit NurSaputra
Anggit NurSaputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya memiliki pribadi yang humble dan mudah berbaur dengan masyarakat maupun teman di sekitar saya, hobi saya olahraga (voly)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep-konsep Sosiologi Hukum: Analisis Pengaruh Evektivitas Sosiologi Hukum terhadap Pengembangan Hukum di Indonesia

3 Desember 2023   19:59 Diperbarui: 3 Desember 2023   20:06 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Artikel ini di tulis dan di publikasikan oleh Anggit Nur Saputra (212111231) kelas HES 5G guna memenuhi tugas UAS mata kuliah Sosiologi Hukum, Dosen Pengampu: Muhammad Julijanto, S.Ag., M. Ag

1.  Berikan analisis factor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam Masyarakat!. Apa saja karakter penegak hukum yang efektif?.

Hukum berperan sebagai alat untuk mengatur dan mengendalikan perilaku masyarakat, serta menciptakan ketertiban sosial. Namun, banyaknya perilaku menyimpang dan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap hukum menjadi tantangan utama dalam mencapai efektivitasnya. Efektivitas hukum dapat dijelaskan sebagai tolak ukur atau indikator keberhasilan dalam mencapai tujuan yang telah direncanakan.

Dalam hal ini, proses pengukuran dilakukan untuk menilai pencapaian target sesuai dengan rencana sebelumnya. Saat membahas efektivitas hukum, kita mempertimbangkan kinerja hukum dalam mengatur dan memberi makna bagi masyarakat secara mengikat. Hukum dianggap efektif apabila faktor-faktor yang memengaruhinya berperan sesuai dengan perannya. Beberapa syarat untuk mencapai efektivitas hukum di masyarakat adalah:

  • Pentingnya keberadaan undang-undang yang disusun secara rinci untuk memudahkan masyarakat dalam pelaksanaannya. Undang-undang harus mengikat semua kalangan masyarakat, mengandung kaidah-kaidah yang jelas, serta mudah dipahami oleh masyarakat.
  • Penegakan hukum oleh pihak berwenang harus mematuhi regulasi tanpa mengambil keuntungan bagi kelompok tertentu. Hal ini mencakup penerapan aturan yang ketat dan tanpa intervensi. Untuk memastikan efisiensi hukum, aparat penegak hukum tidak boleh terlibat dalam praktik suap di lembaga seperti pengadilan, pemerintahan, kepolisian, dan lembaga penegakan hukum independen.
  • Perlunya fasilitas yang memadai untuk menunjang efektivitas sistem hukum.


2.  Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?

Dalam pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah, contoh kasus yang dapat di lihat di sekitar kita adalahperilaku atau kegiatan ber Mu'amalah yang di lakukan dalam kehidupan sosial masyarakat . Seorang pedagang yang telah belajar dan memahami mu'amalah berdasarkan syariat Islam (hukum syar'i) akan menjalankan perilaku dan cara berdagangnya dengan mencontoh Nabi Muhammad saw. Mengingat bahwa di dalam masyarakat, masih rendahnya kesadaran jual beli yang jujur dan sesuai dengan syariat islam. Sehingga menyebabkan konflik antara penjual dan pembeli, yang pada akhirnya menyebabkan transaksi mu'amalah (jual beli) menjadi tidak sempurna. Karena salah satu pihak merasa tidak puas dalam transaksi tersebut.  Sehingga  sebagai masyarakat muslim yang ber transaksi jual beli wajib mencontoh atau meneladani tata cara mu'amalah yang di ajarkan Rasullulah baik secara rukun maupun syaratnya, dengan begitu dapat jual beli akan sempurna. Dilakukan atas kerelaan hati, ridho dari kedua belah pihak dan di lakukan secara ikhlas sehingga akad jual beli menjadi sah, dan menguntungkan kedua belah pihak.


3.  Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa  kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?

Legal pluralism 

mengkritik sentralisme hukum dengan menyoroti bahwa masyarakat tidak hanya terikat pada satu sistem hukum tunggal, tetapi terlibat dalam beragam sistem hukum yang saling tumpang tindih. Kritik ini muncul karena pemaksaan sistem hukum tunggal di dalam suatu masyarakat dapat mengabaikan keberagaman budaya, keyakinan, dan sistem nilai yang berbeda-beda di dalamnya. Hal ini dapat mengakibatkan ketidaksesuaian antara hukum formal dengan praktik yang telah lama ada dalam masyarakat, dan kritik ini juga menekankan pentingnya mengakui dan menghormati keragaman sistem hukum yang ada dalam masyarakat.

progressive law 

Sementara itu, kritik terhadap progressive law di Indonesia menyoroti bahwa perkembangan hukum lebih difokuskan pada proses modernisasi yang tidak selalu mencerminkan kebutuhan masyarakat secara keseluruhan. juga kritik ini menekankan perlunya mempertimbangkan nilai-nilai lokal, kearifan lokal, serta kebutuhan masyarakat yang beragam dalam proses pembaharuan hukum di Indonesia.

4.  Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism

Law And Social Control 

Menurut saya, hukum dan kontrol sosial berperan sebagai alat untuk mengatur perilaku masyarakat. Kontrol sosial, sebagai norma penting dalam kehidupan berkomunitas, menggunakan hukum untuk menetapkan aturan perilaku manusia. Kontrol sosial juga memiliki peran krusial dalam menegakkan ketaatan pada aturan hukum, memberikan sanksi bagi pelanggaran, serta menindaklanjuti dengan langkah-langkah yang sesuai. Penerapan sanksi terhadap pelanggar hukum dapat bervariasi berdasarkan keyakinan agama atau filsafat yang dianut. Sebagai contoh, tindakan terhadap pelaku perzinahan bisa berbeda antara yang berpegang teguh pada ajaran agama dan yang mengikuti regulasi negara.

Law as tool of engeenering

Hukum sering dianggap sebagai alat rekayasa sosial yang kuat, memengaruhi perilaku manusia dan struktur masyarakat. Contohnya, dalam melindungi lingkungan, hukum digunakan untuk mengatur penggunaan sumber daya alam, mengontrol emisi industri, dan menegakkan tanggung jawab perusahaan atas dampak lingkungan dari kegiatan mereka. Penggunaan hukum sebagai alat rekayasa sosial juga tampak dalam upaya mengubah perilaku sosial, seperti kampanye anti-merokok atau anti-penggunaan plastik sekali pakai. Hukum memberikan kerangka kerja yang diperlukan untuk membentuk perilaku yang diinginkan atau menyelesaikan masalah sosial.

Sosio-Legal Studies

Peraturan perkawinan dengan batasan usia minimum menimbulkan respons dan perdebatan di masyarakat. Pendekatan sosio-legal melibatkan studi teks hukum, undang-undang, serta kebijakan yang ada. Analisis kritis terhadap kasus ini dapat menjelaskan makna dan implikasi terhadap subjek hukum. Pendekatan ini memungkinkan penjelasan terhadap manfaat dan dampak positif aturan minimal menikah bagi masyarakat.

Legal Pluralisme


Pandangan saya tentang pluralisme hukum mencerminkan keadaan di mana ada dua atau lebih sistem hukum dalam kehidupan sosial. Saya mengkritik sentralisme dan positivisme dalam penerapan hukum pada masyarakat. Di Indonesia, kesulitan menegakkan kepastian hukum sering terjadi. Mengabaikan pluralisme sama saja dengan mengesampingkan keragaman pandangan dan keyakinan di masyarakat. Legal pluralism bisa menciptakan masalah saat hukum dalam kelompok masyarakat diterapkan selama konflik, menyebabkan  kesulitan menanggapi mengenai penerapan hukum yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun