Mohon tunggu...
Anggit NurSaputra
Anggit NurSaputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya memiliki pribadi yang humble dan mudah berbaur dengan masyarakat maupun teman di sekitar saya, hobi saya olahraga (voly)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Sosiologi Hukum (Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag)

31 Oktober 2023   13:52 Diperbarui: 31 Oktober 2023   13:58 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tugas ini di tulis dan di publikasikan oleh Anggit Nur Saputra (212111231) HES 5G, Guna memenuhi Tugas UTS mata kuliah Sosiologi Hukum, Dosen Pengampu: Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag

1. Pengertian sosiologi hukum menurut para ahli:

  • Soejono Soekanto 

Sosiologi Hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.

  • Satjipto Raharjo 

mendefinisikan Sosiologi Hukum sebagai pemahaman hukum terhadap perilaku masyarakat dalam konteks sosial.

  • R. Otje Salman 

Mengartikan Sosiologi Hukum sebagai ilmu yang mempelajari hubungan antara hukum dan gejala-gejala sosial secara empiris dan analitis.

  • H.L.A. Hart, 

dalam pandangannya, mengatakan bahwa konsep hukum melibatkan unsur kekuasaan yang terpusat pada kewajiban tertentu dalam fenomena hukum yang tampak dalam kehidupan masyarakat.

2. Pengertian sosiologi hukum menurut saya:

Menurut saya, Dapat disimpulkan bahwa Sosiologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial dengan menggunakan pendekatan empiris dan analitis. Ini tidak hanya menilai peraturan hukum, melainkan juga mengkaji bagaimana interaksi hukum dan masyarakat saling memengaruhi.


3. Contoh analisis yuridis empiris dan yuridis normatif:

  •    Analisis Yuridis Empiris: 

penelitian empiris dalam sosiologi hukum dapat melibatkan studi tentang bagaimana sistem hukum memengaruhi perilaku individu atau kelompok dalam masyarakat. Seorang peneliti dapat mengumpulkan data tentang bagaimana implementasi undang-undang tertentu, seperti undang-undang perburuhan, memengaruhi hubungan antara pekerja dan majikan. Hasil penelitian ini mungkin mencakup statistik terkait dengan kasus-kasus perselisihan, tindakan hukum yang diambil, dan dampak hukum tersebut pada hubungan industrial.

Sebagai contoh: Dalam konteks masyarakat, penelitian survei pabrik adalah sebuah studi yang menggunakan metode analisis dan observasi untuk menentukan apakah suatu pabrik memiliki kelayakan beroperasi. Melalui analisis dan pengamatan, para peneliti menilai aspek-aspek seperti kepatuhan terhadap peraturan, keamanan, dan dampak lingkungan untuk menentukan apakah pabrik tersebut memenuhi standar yang diperlukan untuk operasi yang aman dan sah.

  •  Analisis Yuridis Normatif: 

analisis yuridis normatif dalam sosiologi hukum berkaitan dengan penilaian nilai-nilai, etika, dan norma sosial yang mendasari hukum dan sistem hukum. Seorang peneliti dalam analisis yuridis normatif mungkin menyusun argumen tentang sejauh mana undang-undang tertentu mencerminkan atau melanggar nilai-nilai sosial atau keadilan dalam masyarakat. Misalnya, penelitian ini mungkin menilai apakah undang-undang yang berhubungan dengan hak-hak LGBT sejalan dengan norma-norma keadilan dan kesetaraan gender yang dianut oleh masyarakat.

sebagai contoh: sudah jelas bahwa hubungan sesama jenis atau LGBT tidak di perbolehkan di negara Indonesia, sudah di atur dalam undang-undang yang berlaku di NKRI. 

4. Contoh Pemikiran hukum Max Weber dan H.L.A. Hart:

  • Max Weber mengembangkan konsep hukum sebagai "kekuatan sosial" yang memengaruhi perilaku individu dan kelompok dalam masyarakat. Ia juga mendalam dalam pemikiran tentang hukum rasional-legal. Max Weber dikenal karena kontribusinya dalam bidang sosiologi hukum. Ia merumuskan konsep hukum sebagai "kekuatan sosial" yang memiliki dampak signifikan pada tindakan individu dan kelompok dalam masyarakat. Selain itu, Weber menyelidiki secara lebih mendalam gagasan tentang hukum rasional-legal, yang mencakup aturan hukum yang dibuat secara formal dan berdasarkan pertimbangan rasional. Weber juga memiliki pemahaman yang dalam mengenai peran nilai-nilai dan motivasi individu dalam ketaatan terhadap hukum. Pemikiran Weber memperkaya wawasan masyarakat mengenai bagaimana hukum beroperasi dalam masyarakat dan mengapa masyarakat harus  mematuhinya dengan baik.
  • H.L.A. Hart dikenal dengan konsep "hukum sebagai sistem aturan" dan memisahkan hukum dari moral, menekankan identifikasi hukum secara objektif. H.L.A. Hart Adalah seorang filosof hukum terkemuka yang dikenal dengan konsep "hukum sebagai sistem aturan". Hart mendekati hukum dari perspektif analitis filosofis dan membahas peraturan-peraturan hukum sebagai aturan yang mengatur perilaku masyarakat. Ia secara tegas memisahkan hukum dari ranah moral, menegaskan bahwa hukum adalah suatu fenomena yang dapat diidentifikasi secara obyektif, tanpa bergantung pada nilai-nilai subjektif. Selain itu, Hart juga mengulas konsep otoritas hukum dan hak-hak hukum individu dalam hubungannya dengan norma-norma hukum yang berlaku di masyarakat.

Kesimpulan dari analisis materi ini  yaitu,

Materi ini memberikan pemahaman tentang berbagai definisi sosiologi hukum dari para ahli, perbedaan antara analisis yuridis empiris dan normatif dalam kajian hukum, serta pandangan Max Weber dan H.L.A. Hart. Ini memberikan wawasan komprehensif tentang sosiologi hukum dan pandangan utama dalam bidang ini, yang dapat menginspirasi penelitian dan pemahaman lebih lanjut tentang hubungan antara hukum dan masyarakat.


Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun