Mohon tunggu...
Anggit NurSaputra
Anggit NurSaputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya memiliki pribadi yang humble dan mudah berbaur dengan masyarakat maupun teman di sekitar saya, hobi saya olahraga (voly)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel: Dampak Perkawinan Anak Terhadap Tingginya Angka Perceraian di Pengadilan Agama Sekarasidenan Surakarta di Masa Covid-19

25 Oktober 2023   08:06 Diperbarui: 25 Oktober 2023   08:19 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Artikel ini ditulis dan dipublikasikan oleh Anggit Nur Saputra (212111231) HES 5G, guna memenuhi tugas mata kuliah Sosiologi Hukum, Dosen Pengampu: Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag

IDENTITAS ARTIKEL:

Hasil Review:

Dalam artikel penelitian oleh Muhammad Julijanto dan rekan rekannya,  dibahas dampak pandemi Covid-19 terhadap peningkatan kasus dispensasi nikah di Pengadilan Agama sekarisidenan Surakarta. Penelitian ini dilakukan oleh Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Aisyiyah Jawa Tengah pada tahun 2020 dengan fokus memberikan bantuan hukum, khususnya dalam kasus perceraian dan dispensasi nikah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasangan muda yang menikah cenderung belum siap secara psikologis dan ekonomi, terutama dalam kasus perkawinan anak yang sering berujung pada perceraian. Dampak perkawinan anak mencakup risiko kanker rahim, masalah kesehatan, penurunan kondisi psikologis dan emosional anak perempuan, serta masalah sosial. Oleh karena itu, perlindungan hukum bagi anak dan pendidikan kesehatan reproduksi serta seksual bagi remaja sangat penting untuk mengatasi masalah ini.

Fenomena perkawinan anak terus meningkat di banyak negara, termasuk Indonesia, karena dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti tradisi, ekonomi, dan agama. Dampak dari perkawinan anak mencakup penurunan kondisi psikologis dan emosional anak perempuan, kekerasan dalam rumah tangga, serta masalah sosial, migrasi, dan kesehatan reproduksi. Oleh karena itu, penting untuk memberikan perlindungan hukum kepada anak dan melakukan upaya pendidikan kesehatan reproduksi dan seksual bagi remaja untuk mengatasi masalah perkawinan anak.

Dalam artikel ini juga dianalisis faktor-faktor penyebab perkawinan anak di Indonesia, termasuk pengetahuan, pendidikan rendah, pergaulan bebas, budaya, dan kondisi ekonomi. Perkawinan anak seringkali dipicu oleh kehamilan di luar nikah, tetapi pernikahan semacam itu seringkali tidak berlangsung lama karena ketidaksiapan materiil dan psikologis. Budaya patriarki dan adat perjodohan juga turut berperan dalam perkawinan anak. Kemajuan media sosial dan eksposur seks di media massa juga memberikan kontribusi terhadap masalah ini. Diperlukan keterlibatan pemerintah dengan pendekatan pribadi, pendataan, dan sosialisasi untuk mengatasi perkawinan anak. Praktik perkawinan anak dapat berdampak negatif terutama pada kaum perempuan, termasuk meningkatnya risiko kekerasan dalam rumah tangga dan perceraian. Solusi yang diusulkan termasuk mencegah perkawinan di bawah umur melalui pendekatan pendidikan dan sosialisasi yang lebih baik.

Penelitian ini membahas peningkatan kasus perceraian di Pengadilan Agama sekarisidenan Surakarta, Jawa Tengah, terutama pada tahun 2020. Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Aisyiyah Jawa Tengah memberikan bantuan hukum di beberapa pengadilan agama. Terdapat peningkatan yang signifikan dalam kasus perceraian, yang dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti pandemi COVID-19. Peningkatan ini juga mencakup kasus dispensasi nikah, terutama yang melibatkan pernikahan anak-anak, yang semakin meningkat. Diperlukan pendampingan hukum intensif melalui Posbakum (Pos Bantuan Hukum) untuk mengatasi tekanan pada sistem peradilan agama. Langkah-langkah seperti edukasi, dukungan sosial, dan penegakan hukum yang ketat diperlukan untuk mengatasi masalah perkawinan anak dan tingginya angka perceraian di masa pandemi COVID-19.

Dari Peneliti analisis artikel tersebut saya memperoleh kesimpulan bahwa Sejak pandemi COVID-19, terjadi peningkatan pernikahan anak di Indonesia, yang berkontribusi pada jumlah perkara perceraian di Pengadilan Agama. Peningkatan ini memerlukan perhatian serius, dengan perlunya melindungi anak-anak dari perkawinan dini dan mengurangi tekanan yang menyebabkan perceraian selama pandemi. Perlu dorongan dari pemerintah dan masyarakat untuk mengurangi pernikahan anak sebagai norma sosial yang merugikan, terutama bagi perempuan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun