Pasca dikeluarkannya kebijakan reformulasi oleh Menpan RB Bpk. Abdullah Azwar Anas, Pihak PTTI mencoba melakukan audiensi dengan pihak BKN (Badan Kepegawaian Negara) pada Jumlah (11/8/2023) mengenai "Diktum-diktum" yang terdapat pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 menyatakan bahwa kebijakan reformulasi ini hanya mengakomodir peserta THK II dan Non ASN yang memiliki riwayat pekerjaan terakhir pada instansi pemerintah yang dilamar. Selanjutnya bagi peserta Non ASN yang melamar lintas instansi dan pelamar umum tidak terakomodir, jika masih ada formasi yang kosong setelah mendahulukan THK II dan Non ASN yang melamar di instasi tempat pelamar bekerja, formasi tersebut akan tetap kosong. Selain itu reformulasi Nilai Abang Batas (NAB) yang dipakai adalah nilai terendah pada formasi tersebut sehingga akan sulit mendapatkan SDM yang berkualitas
      Berdasarkan hasil audiensi dengan pihak BKN, PTTI menilai bahwa hanya perpihak pada peserta THK II dan Non ASN yang memiliki riwayat terakhir pada instasi pemerintah yang dilamar sehingga tidak mencerminkan rasa keadilan dan mencederai asas pancasila yang berkeadilan bagi semua kalangan, seharusnya peserta Non -- ASN yang melamar lintas instansi dan Pelamar Umum juga mendapatkan hak yang sama dalam kebijakan reformulasi, tidak membedakan background / status karena merupakan peserta seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022.
Hal ini juga diperkuat dengan pernyataan Wakil Ketua Umum PTTI Muhammd Lutfi yang menyatakan bahwa "Kebijakan reformulasi yang dikeluarkan oleh Bpk. Anas sangat kontradiktif dengan apa yang disampaikannya dalam beberapa pidatonya yang ingin menjaga kualitas dan keadilan bagi semua kalangan. Namun faktanya peserta Non-ASN Lintas intansi yang terdata di BKN dan Pelamar umum yang masuk dalam peringkat terbaik tidak mendapatkan hak dan kesempatan yang sama yaitu reformulasi sebagaimana yang didapatkan Eks THK II dan Non-ASN yang bekerja di Instansi Pemerintah yang dilamar, sehingga dinilai telah terjadi diskriminasi terhadap peserta diluar Instansi Pemerintah, dan tentu tidak logis apabila peserta dengan nilai rendah langsung menggantikan peserta dengan nilai dan peringkat tertinggi tanpa aturan nilai ambang batas yang jelas.," jelas Wakil Ketua Umum PTTI, Luthfi.
Dalam waktu yang berbeda Sekjen PTTI Fikri Ardiyansyah juga mengungkapkan bahwa "sejak dikeluarkan pengumuman seleksi PPPK Teknis Tahun 2022 peserta umum boleh diikutsertakan asalkan Pelamar memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar, point 14 b menyebutkan Pengumuman Seleksi PPPK Teknis BKN TA 2022 tertera paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan".
ia pun menambahkan "Kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB seharusnya memberikan kesempatan bagi semua kalangan agar tidak ada pihak yang akan dirugikan. Selain itu dengan adanya kebijakan yang berkeadilan bagi semua kalangan justru akan meningkatkan opini publik bahwa Kemenpan RB serius dalam melakukan penataan THK II dan Non ASN serta tidak melupakan pelamar lain yang ikut dalam seleksi ini. Hal ini diperlukan karena Kemenpan RB sebagai garda terdepan dalam menciptakan ASN yang unggul harus mampu membuat seleksi ASN yang berkeadilan serta menjaga kualitas ASN agar lebih baik lagi kedepannya supaya terciptanya ASN yang berkelas dunia. Jelas Sekjen PTTI, Fikri Ardiyansyah
Pendapat serupa juga disampaikan oleh pengurus PTTI Aditya Pamungkas yang menyampaikan bahwa "Demi menjaga kualitas Rekrutmen PPPK Teknis Anggaran 2022 dilakukan dengan "Pemeringkatan Terbaik" secara objektif, tidak berlarut dan keberpihakan dalam pengambilan keputusan, yaitu reformulasi sebagaimana yang didapatkan Eks THK II dan Non-ASN yang bekerja di Instansi Pemerintah yang dilamar terutama afirmasi pengabdian. Kami mengusulkan untuk memberikan perlakukan yang adil terhadap Pelamar Umum dan Lintas Instansi. Sehingga harapannya tidak terjadi lagi adanya perlakuan diskriminasi akibat kebijakan yang diskriminatif terhadap sebagian peserta seleksi PPPK Teknis Tahun Anggaran 2022," ungkap Adytia.
Selanjutnya, Wakil ketua PTTI Muhammad Lutfi juga menjelaskan bahwa "PTTI juga mengirimkan surat tembusan ke Kementerian PANRB selaku instansi terkait untuk meminta tanggapan dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai hal ini, mengingat adanya urgensi waktu yang tidak banyak untuk melakukan tindak lanjut atas terbitnya Kepmenpan RB No 571 Tahun 2023 ini, dengan harapan pihak Menpan RB dapat memberikan tanggapan tidak lebih dari 3 hari setelah diterimanya surat ini". Ungkap Lutfi.
Dengan laporan yang dikirim ke Ombudsman. PTTI berhadap agar Menpan RB dapat meninjau kembali Kepmenpan RB Nomor 571 Tahun 2023, serta menerbitkan Kepmenpan terbaru yang lebih berkeadilan mengingat proses awal pendaftaran seleksi PPPK Teknis 2022 terbuka untuk umum bukan hanya THK II dan Non ASN/Honorer Instansi saja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H