Mohon tunggu...
Anggi Suita Pratiwi
Anggi Suita Pratiwi Mohon Tunggu... Lainnya - Prodi Akuntansi FEB Unmas Denpasar

Ni Putu Anggi Suita Pratiwi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Peran Konsultan Hukum dalam Ruang Lingkup Pasar Modal

28 Maret 2020   10:27 Diperbarui: 10 April 2020   16:56 621
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ni Putu Anggi Suita Pratiwi 

(Prodi Akuntansi FEB Unmas Denpasar)

Sebelum kita membahas tentang peran konsultan hukum dalam pasar modal, apa yang dimaksud dengan konsultan hukum ? Konsultan Hukum secara umum merupakan sebuah profesi yang memberikan nasihat dan pendapat hukum terhadap suatu tindakan yang akan dilakukan atau sudah dilakukan oleh klien nya, namun tindakan tersebut diluar ranah pengadilan.

Pengertian konsultan hukum dalam pasar modal adalah orang yang memberikan nasihat-nasihat atau pendapat hukum mengenai transaksi yang akan dilakukan oleh klien di pasar modal. namun sebelum melakukan atau memberikan pendapat, konsultan hukum harus memahami dan menggali lebih dalam bagaimana kondisi perusahaan yang berkonsultasi. konsultan hukum harus bersikap independen, artinya konsultan hukum mengungkapkan semua obyek pemeriksaan terhadap perusahaan klien nya dan memberikan pendapat berdasarkan prinsip-prinsip dan standar profesional yang berlaku. 

Setelah kalian memahami pengertian konsultan hukum secara umum dan dalam ruang lingkup pasar modal, selanjutnya kita akan membahas tentang peranan konsultan hukum dalam ruang lingkup pasar modal. Peranan konsultan hukum yaitu melakukan pembenahan dan persiapan terhadap dokumen-dokumen hukum dari perusahaan klien yang menggunakan jasanya, peleburan serta penggabungan usaha dalam ruang lingkup pasar modal, memberikan nasihat, pendapat atau konsultasi hukum kepada klien yang berkaitan dengan masalah hukum dalam ranah pasar modal,melakukan pemeriksaan dari segi hukum yang selanjutnya hasil pemeriksaan tersebut disimpulkan dalam Laporan Pendapat Hukum, serta peranan konsultan hukum yang paling penting yaitu melakukan kerjasama dengan pemerintah dan membantu penyusunan peraturan hukum pasar modal.

Peranan konsultan hukum didalam melaksanakan fungsi profesi nya bertanggung jawab untuk mendorong terciptanya mekanisme perlindungan investor, sehingga dituntut untuk bekerja secara independen, profesional serta penuh tanggung jawab.

Dalam pasar modal, konsultan merupakan salah satu profesi penunjang yang ikut serta bertanggung jawab secara hukum perdata dan pidana atas pendapat hukum yang diberikan kepada klien. Namun konsultan hukum tidak ikut serta bertanggung jawab atas kerugian klien apabila konsultan hukum sudah melaksanakan tugasnya dengan profesional. 

sekian pengertian serta peranan konsultan hukum dalam ruang lingkup pasar modal, semoga bermanfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun