1. Jaminan Kesehatan Nasional
Jaminan kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah (Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan, 2019 Nomor 7).Â
Jaminan Kesehatan Nasional juga merupakan upaya pemerintah dalam melakukan tugasnya yaitu untuk melindungi kesehatan masyarakat dengan begitu semua masyarakat dapat menerima manfaat dari adanya jaminan kesehatan nasional ini. Kepada masyarakat yang kurang mampu pemerintah melaksanakan program JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat) PBI (Penerima Bantuan Iuran).Â
Dengan adanya program tersebut diharapkan semua masyarakat Indonesia dapat menjadi peserta sehingga pelayanan kesehatan setiap individu akan terjamin oleh Jaminan Kesehatan Nasional sehingga meningkatnya kualitas kesehatan baik secara individu maupun kelompok.
Selain itu, manfaat dari JKN itu sendiri adalah:
- Biaya premi yang terjangkau karena dapat disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masyarakat atau bahkan kepada masyarakat yang kurang mampu iurannya dibayarkan oleh pemerintah
- Semua peserta mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan kualitas yang baik
- JKN dapat digunakan di seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan alamat domisili peserta terdaftar itu sendiri.Â
Menurut (Buku Panduan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Bagi Populasi Kunci, 2016, pp. 5-6) Pelaksanaan JKN mengacu pada beberapa prinsip SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) yaitu:
- Prinsip kegotong-royongan
- Prinsip Nirlaba
- Prinsip Portabilitas
- Prinsip Kepesertaan Bersifat Wajib
2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan nasional (Pasal 1 Angka 1 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). BPJS merupakan badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah guna pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional yang ditujukan untuk terciptanya kualitas kesehatan masyarakat yang bermutu baik secara individu maupun kelompok. BPJS Kesehatan berfungsi dalam menyelenggarakan program jaminan kesehatan nasional yang pemerintah jalankan.
3. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) adalah fasilitas kesehatan yang terletak di desa, kelurahan atau perkampungan dan merupakan bagian dari sistem kesehatan di Indonesia yang memfokuskan pada pelayanan kesehatan dasar dan preventif. FKTP bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk mengelola dan mengatur pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.
Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan kegiatan kesehatan masyarakat (UKM) dan kegiatan kesehatan perorangan (UKP) tingkat dasar, dengan lebih mengutamakan kegiatan promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya (Kementerian Kesehatan RI, 2014). 2014). Puskesma bertugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mewujudkan kecamatan sehat (Kementrian Kesehatan RI, 2014).
Pembagunan kesehatan yang diselenggarakan oleh puskesmas bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang hidup dalam lingkungan sehat, memiliki kesadaran, kemauan dan mampu berperilaku sehat, mampu menjangkau pelayanan kesehatan, dan memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik individu, keluarga ataupun kelompok masyarakat(Kementrian Kesehatan RI, 2014).
4. Angka Kontak
Angka kontak (AK) merupakan indikator untuk mengetahui aksesibilitas pelayanan primer kepada peserta di FKTP dan didasarkan pada jumlah peserta JKN yang mendapatkan pelayanan kesehatan di dalam maupun di luar gedung setiap bulannya, tanpa memperhitungkan frekuensi kedatangan peserta dalam satu bulan. Target pemenuhan angka kontak oleh FKTP adalah minimal 150% per bulan, berdasarkan Peraturan BPJS RI, 2019), rumus indikator angka kontak adalah sebagai berikut:
AK =Â jumlah peserta yang melakukan kontak x 1000
Jumlah peserta terdaftar di FKTP
Bentuk kontak yang menjadi catatan evaluasi adalah sebagai berikut
a. Tempat kontak
1) Fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas, klinik, DPP, Rumah Sakit Kelas D Pratama)
2) Jaringan pelayanan puskesmas (pustu, bidan desa, puskesmas keliling)
3) Jaringan fasilitas kesehatan (apotek, laboratorium, bidan, dan lain-lain)
4) UKBM (Posyandu, Pusvindu, Puskesdes, Pos Lansia)
5) Rumah atau tempat tinggal peserta yang dikunjungi oleh FKTP
6) Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan titik kontak lainnya.
b. Jenis pelayanan
1) Kunjungan penyakit.
2) Pelayanan pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis (termasuk obat-obatan dan bahan medis habis pakai).
3) Layanan medis non spesialistik (bedah/non bedah, penunjang diagnostik laboratorium tingkat primer).
4) Layanan rawat inap, kebidanan dan neonatal tingkat primer
5) Kunjungan rumah untuk orang sakit
6) Layanan rujukan kasus medis
c. Kunjungan kesehatan
Imunisasi, konsultasi kesehatan perorangan dan kelompok, pemeriksaan ibu hamil dan keluarga berencana, kunjungan rumah, senam kesehatan, dll.
Sumber data yang digunakan untuk indikator frekuensi kontak adalah hasil pencatatan jumlah kontak FKTP menurut situasi lapangan dan jenis layanan, sebagaimana tercatat dalam aplikasi P-care. Dalam pelaksanaan evaluasi, tim evaluasi dapat melakukan uji petik terhadap kontak yang dilaporkan oleh FKTP dengan menggunakan bukti-bukti seperti daftar hadir, hasil pemeriksaan dan dokumentasi kegiatan (BPJS Kesehatan, 2017).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H