Mohon tunggu...
Anggi Saeful Majid
Anggi Saeful Majid Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa administrasi publik di universitas islam negeri sunan gunung djati, yang mana saya merupakan salah satu mahasiswa yang memang hobi menulis. Saya berasal dari keluarga yang berlatar belakang petani, kehidupan yang sederhana telah membuat saya tumbuh menjadi orang yang selalu bersyukur disetiap keadaan. Adapun Moto hidup saya "Gebyarkan minatmu, tekuni hobimu dan jangan lupakan kewajibanmu".

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Benang merah polemik perpu cipta kerja

24 Maret 2023   21:24 Diperbarui: 24 Maret 2023   21:30 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : elbaitsukabumi.com

Halo sobat Pena........

Kemarin beredar kabar bahwa PERPU CIPTA KERJA sudah disetujui oleh DPR RI untuk  dijadikan Undang-undang. Nah, sobat pena tau gak si perpu cipta kerja ini selalu saja mengundang polemik dikalangan masyarakat. Oleh karena itu mari kita bahas dari awal yaitu pada tahun 2020. 

Perpu Cipta Kerja atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Fiskal dan Reformasi Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi menuai polemik di masyarakat terutama terkait dengan klausul yang dianggap merugikan pekerja dan lingkungan. Beberapa klausul yang menuai polemik antara lain:

  • Kemudahan PHK: Pasal 59, Pasal 61, dan Pasal 154C memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja dengan pekerja. Misalnya, perusahaan tidak perlu lagi melakukan negosiasi dengan serikat pekerja atau memenuhi kriteria yang lebih ketat untuk melakukan PHK.
  • Penghapusan UMP dan UMK: Pasal 88A, Pasal 89A, dan Pasal 92A menghapus kewajiban perusahaan untuk membayar Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan menggantinya dengan upah minimum sektoral yang diatur oleh pemerintah.
  • Rendahnya standar perlindungan lingkungan: Pasal 77 dan Pasal 125 mengatur pengendalian limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dan penambangan yang dianggap kurang memperhatikan standar keselamatan dan lingkungan.
  • Kemudahan investasi: Undang-undang ini memberikan kemudahan bagi investor dalam melakukan investasi di Indonesia dengan berbagai insentif dan deregulasi, namun dianggap berpotensi merugikan masyarakat lokal dan lingkungan.

Beberapa klausul dalam Perpu Cipta Kerja ini dianggap mengabaikan hak-hak pekerja dan lingkungan serta merugikan masyarakat. Namun, di sisi lain, pemerintah dan pendukungnya berpendapat bahwa Perpu Cipta Kerja dibuat untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja baru sehingga dapat menggerakkan perekonomian Indonesia.

Sampai sini ada gak sih yang sobat pena tangkap dalam pembahasan di atas ? tolong di tulis di kolom komentar ya....

*Pemerintah bermain dengan para pengusaha.

*Bukan hanya satu oknum tapi satu lembaga.

*walaupun yang salah bawahan tapi kepala pemimpinya harus tetap dipenggal.

*Politik yang adil adalah bohong untuk masa sekarang.

Untuk kelanjutannya mohon di tunggu ya.......

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun