Mohon tunggu...
Anggi Saeful Majid
Anggi Saeful Majid Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa administrasi publik di universitas islam negeri sunan gunung djati, yang mana saya merupakan salah satu mahasiswa yang memang hobi menulis. Saya berasal dari keluarga yang berlatar belakang petani, kehidupan yang sederhana telah membuat saya tumbuh menjadi orang yang selalu bersyukur disetiap keadaan. Adapun Moto hidup saya "Gebyarkan minatmu, tekuni hobimu dan jangan lupakan kewajibanmu".

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Administrasi Perpajakan: Chapter 1 Memahami Berbagai Jenis Pajak

15 Maret 2023   11:00 Diperbarui: 15 Maret 2023   11:08 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Administrasi perpajakan meliputi proses pengelolaan dan penyelesaian berbagai jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah. Beberapa jenis pajak yang biasanya dikenakan di Indonesia antara lain:

1. Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak (WP). PPh dibagi menjadi dua jenis, yaitu PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25. PPh Pasal 21 dikenakan pada pegawai yang menerima penghasilan dari pengusaha, sedangkan PPh Pasal 25 dikenakan pada pengusaha yang membayar penghasilan kepada pihak lain.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas penjualan barang dan jasa yang dilakukan oleh pengusaha. PPN dibagi menjadi dua jenis, yaitu PPN Masukan dan PPN Keluaran. PPN Masukan dikenakan pada pembelian barang dan jasa oleh pengusaha, sedangkan PPN Keluaran dikenakan pada penjualan barang dan jasa oleh pengusaha.

3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan yang dimiliki oleh WP. PBB biasanya dikenakan oleh pemerintah daerah dan pengenaannya berbeda-beda di setiap daerah.

4. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
PKB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor. Setiap kendaraan bermotor yang berada di Indonesia wajib membayar PKB setiap tahunnya.

5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. BPHTB biasanya dikenakan pada saat terjadinya transaksi jual beli tanah atau bangunan.

6. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas penjualan barang mewah seperti mobil, pesawat terbang, kapal, dan sebagainya. PPnBM biasanya dikenakan pada barang-barang yang harganya sangat tinggi.

7. Pajak Penghasilan Final (PPh Final)
PPh Final adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta usaha yang tergolong dalam sektor informal. PPh Final dikenakan pada saat terjadinya transaksi dan pengenaannya bersifat final, artinya tidak ada lagi pajak yang harus dibayar setelahnya.

Itulah beberapa jenis pajak yang biasanya dikenakan di Indonesia. Penting bagi setiap wajib pajak untuk memahami jenis pajak yang dikenakan dan mengelola administrasinya dengan baik agar terhindar dari masalah perpajakan di kemudian hari.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun