Mohon tunggu...
Anggi Repangga Hakim
Anggi Repangga Hakim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pemula

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Fintech Syariah

15 September 2023   05:53 Diperbarui: 15 September 2023   05:56 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Financial technology (Fintech) merupakan salah satu inovasi perkembangan teknologi dalam dunia keuangan. Sedangkan Fintech syariah merupakan layanan atau produk keuangan yang menggunakan teknologi dengan basis syariah. 

Fintech Syariah memiliki beberapa prinsip syariah yang harus dimiliki, yaitu tidak boleh maisir, gharar, dan riba. Perbedaan antara fintech syariah dengan fintech konvensional salah satunya yaitu dalam fintech syariah tidak ada bunga yang dikenakan pada pinjaman yang digunakan melainkan sistem bagi hasil dan resiko. Fintech syariah juga cenderung memberikan pendanaan terhadap sektor riil dimana dampak sosial yang ingin dihasilkan dari fintech syariah bukan hanya sekedar mencari keuntungan, tetapi untuk membantu pelaku usaha.

Dalam Fintech syariah ini terdapat dua akad yaitu akad mudharabah dan musyarakah. Akad Mudharabah merupakan kerja sama antara pemilik modal dan pengelola dana. Kedua pihak tersebut bermusyawarah untuk menentukan besaran keuntungan yang akan dibagi secara adil. Apabila terjadi kerugian, pemilik modal harus bertanggung jawab kecuali kerugian tersebut diakibatkan karena keteledoran yang dilakukan oleh pihak pengelola dana. Sedangkan akad musyarakah merupakan kerjasama antara dua orang atau lebih yang mana pembagian keuntungannya dibagi rata. Apabila ada kerugian, kedua belah pihak harus menanggung beban kerugian yang sama pula.

Fintech syariah di Indonesia muncul pertamakali dikarenakan merespon perkembangan perusahaan Fintech konvensional yang menggunakan sistem bunga. Layanan Fintech syariah diatur dalam fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi berdasarkan Prinsip Syariah.

Indonesia merupakan negara ketiga dengan jumlah fintech Syariah terbanyak karena pada tahun 2017 telah mencapai 15 unit atau sekitar 14,56% dari 103 fintech syariah global.

Perkembangan fintech syariah juga didorong oleh pemerintah karena diprediksi akan mampu meningkatkan daya saing lembaga keuangan syariah. Pertumbuhan Fintech syariah di Indonesia memiliki potensi dan peluang yang sangat besar, mengingat negara ini mempunyai penduduk muslim terbesar di dunia. Banyaknya masyarakat yang mulai aware terhadap transaksi syariah menjadi kesempatan yang menjanjikan bagi pasar Fintech di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun