Mohon tunggu...
Anggi Repangga Hakim
Anggi Repangga Hakim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pemula

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Tolong Menolong dalam Asuransi Syariah

16 Juli 2023   15:26 Diperbarui: 16 Juli 2023   15:50 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Terdapat tiga jenis akad dalam meminjamkan jasa yakni:

Pertama, Akad Wakalah merupakan akad yang memberikan kuasa kepada penerima kuasa untuk melakukan tugas atas nama pemberi kuasa. Dapat dilakukan dengan cara baik itu dalam bentuk jasa, keahlian, ketrampilan atau lainya yang  dilakukan atas nama orang lain.

Kedua, Akad Wadi’ah merupakan akad penitipan barang atau jasa antara pihak yang memiliki barang atau uang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang tersebut.

Ketiga, Akad Kafalah merupakan akad jaminan yang diberikan oleh satu pihak kepada pihak lain. Dalam hal ini, pemberi jaminan bertanggung jawab atas pembayaran hutang yang dimiliki penerima jaminan.

3. Memberi.

Hibah, wakaf, shadaqah, hadiah, dan sebagainya merupakan contoh bentuk memberi sesuatu di mana individu memberikan sesuatu kepada orang lain. Jika digunakan untuk kepentingan agama dan umum, akadnya disebut wakaf. Sedangkan hadiah dan hibah adalah pemberian sesuatu kepada orang lain secara sukarela.

Akad tabarru’ yang telah disepakati antara kedua belah pihak tidak boleh diganti menjadi akad tijarah yang mana akad ini bertujuan untuk mendapatkan keuntungan, kecuali ada kesepakatan antara kedua belah pihak yang melakukan akad. Akan tetapi berbeda dengan akad tijarah, akad tijarah boleh diganti menjadi akad tabarru’ apabila pihak yang tertahan haknya telah merelakan haknya, sehingga akan menggugurkan kewajiban yang belum terlaksana.

Selain orientasi akad tabarru’ bertujuan mencari keuntungan akhirat, bukan untuk keperluan komersil. Namun dalam perkembangannya akad ini sering berkaitan dengan kegiatan transaksi komersil, karena akad tabarru’ ini dapat berfungsi sebagai perantara yang menjembatani dan memperlancar akad tijarah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun