Perjanjian antara perusahaan asuransi atau reasuransi dengan perusahaan lainnya merupakan kegiatan untuk menerima dan mengelola dana peserta melalui investasi yang dilaksanakan sesuai dengan syariah yaitu yang  terbebas  dari  unsur  gharar  (ketidakjelasan), maisir (judi) dan riba (bunga).
Berbeda dengan asuransi konvensional, asuransi syariah mewajibkan setiap pesertanya untuk saling membantu dan melindungi satu sama lain dengan menyisihkan dananya sebagai iuran kebijakan yang disebut tabarru'. Dengan kata lain sistem asuransi syariah tidak melakukan risk transfer atau pengalihan risiko, yang berarti tertanggung harus membayar premi, akan tetapi sebaliknya dalam asuransi syariah terdapat risk sharing atau pembagian risiko, di mana para peserta saling menanggung risiko.
Akad tabarru' (hibah) dalam asuransi syariah digunakan untuk hubungan antar peserta, yang pada dasarnya dilakukan atas dasar tolong menolong (ta’awun). Untuk hubungan antara peserta dan perusahaan asuransi, digunakan akad seperti tijarah (ujrah atau biaya), mudharabah (memberi hasil), mudharabah musyarakah, wakalah bil ujrah (perwakilan), wadiah (titipan), dan syirkah (berserikat).
Dana tabarru' adalah iuran atau hibah sejumlah dana kepesertaan asuransi yang diberikan oleh peserta asuransi syariah individu kepada peserta secara kolektif dalam bentuk dana tabarru' atau kumpulan dana tabarru' sesuai dengan perjanjian. Akad tabarru’ dilakukan dengan tujuan tolong menolong dalam rangka berbuat kebaikan.
Akad tabarru’ memiliki 3 (tiga) bentuk umum yaitu:
1. Meminjamkan uang.
Terdapat tiga jenis akad dalam kategori meminjamkan uang yakni:
Pertama, Akad Qard yaitu akad yang memberikan pinjaman tanpa syarat apapun dengan jangka waktu pengembalian yang telah ditentukan.
Kedua, Akad Rahn yaitu menahan harta milik sipeminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterima. Barang yang ditahan merupakan barang yang memiliki nilai ekonomis, sehingga pihak yang menahan memiliki jaminan untuk dapat mengembalikan seluruh atau sebagian piutangnya.
Ketiga, Akad Hiwalah juga merupakan jenis pinjaman uang yang bertujuan untuk mengambil alih piutang dari pihak lain. Dengan kata lain, hiwalah adalah pemindahan hak atau kewajiban yang dilakukan oleh pihak pertama yang sudah tidak sanggup lagi membayarnya kepada pihak kedua yang memiliki kemampuan untuk mengambil alih membayar utang atau menuntut pembayaran utang kepada pihak ketiga.
2. Meminjamkan Jasa.