Mohon tunggu...
Anggika Suci
Anggika Suci Mohon Tunggu... Atlet - Pelajar

Berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Stop Bullying

4 Oktober 2023   09:20 Diperbarui: 4 Oktober 2023   09:29 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Belakangan ini sedang ramai sekali berita tentang kasus perundungan atau  bullying. ya kasus yang sedang  ramai ini terjadi di  Kab. Cilacap Jawa Tengah, insiden ini terjadi pada siswa SMP beberapa hari yang lalu.

Menurut berita yang beredar kasus ini disebabkan oleh ketersinggungan pelaku terhadap korban, diduga korban mengaku menjadi salah satu dari BASIS ( Barisan Siswa), pelaku tak terima lalu menghajar dan disitulah perundungan terjadi, jika ditela'ah masalahnya hanya masalah kecil namun hal tersebut berakibat fatal sekali.

Kasus perundugan atau bullying di sekolah kerap kali menggangu, lebih tepatnya menjadi sebuah kecemasan besar bagi para guru dan juga orang tua, pasalnya kasus perundungan tidak bisa dianggap remeh, hal ini akan berpengaruh kepada psikologi siswa yang dirundung, fisik, bahkan potensi yang paling besarnya sampai pada kematian.
Kasus perundungan tidak hanya terjadi di sekolah, perundungan bisa terjadi di lingkungan rumah, tempat bermain, tempat kerja, dan bahkan di lingkungan kampus juga berpotensi. Karena pada dasarnya yang melakukan dan yang menjadi korban perundungan bukan hanya kalangan siswa saja, bisa  jadi dari mahasiwa, pekerja atau buruh dll. Ada banyak sekali motif perundungan dan yang pasti perundungan terjadi karena pelaku merasa punya kekuatan dan kuasa sehingga pelaku merasa berhak untuk melakukan hal apa saja termasuk hal bodoh semacam itu

Kasus yang terjadi di sekolah dan beberapa solusi di tawarkan.
Kasus perundungan atau bullying yang terjadi di beberapa sekolah di Indonesia disebut "sudah mengkhawatirkan lantaran sampai mengakibatkan kematian," menurut Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti.
Perilaku bullying bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28B ayat 2 berbunyi, "Menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi". Kasus bullying ini sangat merugikan sekali, tidak hanya merugikan korban tapi bisa merugikan orang tua, sekolah dan juga hal bersangkutan lainnya.
Ada beberap macam bullying yang kerap dilakukan:
* Kontak Verbal Langsung: bullying berupa tindakan mengancam, mempermalukan, mengganggu, memberi panggilan nama, merendahkan, intimidasi, memaki, dan menyebarkan gosip buruk.
* Kontak Fisik Langsung: pelaku mendorong, menendang, menjambak, memukul, mencakar, mencubit, memeras, mengunci seseorang dalam ruangan, hingga menghancurkan barang milik orang lain.
*Perilaku Non Verbal
tindakan bullying melihat sinis, menampilkan ekspresi merendahkan, mengancam, mengejek, menjulurkan lidah, sampai melakukan kekerasan fisik pada korban.
* Perilaku Non Verbal: tindakan bullying berupa memanipulasi persahabatan, mengucilkan atau mengabaikan, mengirimkan surat kaleng, sampai mendiamkan seseorang.
* Pelecehan Seksual: tindakan bullying ini masuk dalam kategori kekerasan fisik atau verbal. Jadi, kasus perundungan di sekolah harusnya sudah berkurang atau bahkan sudah tidak ada, karena sangat di sayangkan sekali bila hal itu kerap terjadi setiap tahun, bulan, atau minggu, jangan sampai besok atau kedepannya kita mendengar berita tentang perundungan anak di sekolah lagi, jangan sampai. Pasalnya sekolah adalah lingkungan yang paling nyaman dan  aman untuk belajar, jika ada pelaku perundungan dan yang lebih parahnya hal itu tidak dapat respon yang serius dari pihak sekolah, secara tidak langsung sekolah menjadi neraka  bagi para korban perundungan, jadi jika kita sudah dapat informasi,berita dan lain sebagainya tentunya kita mulai sadar bahwa negara kita hampir sampai peringkat teratas pada kasus pembullyian atau perundungan. Jadi stop perundunga!, stop bullying!.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun