Mohon tunggu...
Nur Anggi Istiya Devi
Nur Anggi Istiya Devi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa PWK UNEJ

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rencana Pembangunan Kemandirian Pangan Kabupaten Jember 2023-2024?

22 Maret 2023   22:35 Diperbarui: 22 Maret 2023   22:54 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Makna Pembiayaan pembangunan dalam arti luas dapat dikatakan sebagai usaha pemerintah dalam memberikan atau menyiapkan dana sebagai biaya dari adanya pembangunan-pembangunan di wilayahnya yang bersumber dari utang (debt), kekayaan (equity), dan pendapatan (revenue). Sumber-sumber tersebut dapat bersifat konvensional atau non-lonvensional. 

Pembiayaan pembangunan secara umum dapat diperoleh dari tiga sumber dasar, yakni pemerintah (public), swasta (private), dan gabungan antara pemerintah dengan pihak swasta. Penjelasan yang lebih terperinci terkait sumber-sumber yang telah disebutkan sebelumnya yang dapat bersifat konvensional atau non-konvensional, yaitu merupakan tiga jenis instrumen keuangan untuk modal dari pembiayaan pembangunan itu sendiri.

Pembiayaan pembangunan melalui pendapatan (revenue financing) ini dapat bersifat konvensional maupun non-konvensional. Pembiayaan pembangunan melalui pendapatan (revenue financing) dapat diperoleh dari pungutan perbaikan (betterment levies) dan development impact fees. 

Pungutan perbaikan (betterment levies), yakni berupa capital charges atau tagihan modal yang digunakan untuk menutupi atau membiayai biaya modal dari investasi prasarana. Sedangkan development impact fees ini dibayarkan oleh developer kepada perusahaan daerah atau pemerintah daerah sebagai imbalan dari adanya suatu dampak yang muncul karena adanya pembangunan baru.

Pembiayaan pembangunan melalui utang (debt) dapat diperoleh dengan beberapa metode atau cara, yaitu obligasi, excess condemnation, dan linkage. Obligasi ini pada dasarnya adalah bentuk pinjaman yang dilakukan oleh perusahaan daerah dan pemerintah daerah guna membiayai atau menutupi investasi prasarana. Sumber dana melalui metode obligasi ini didapatkan dengan cara dari pengelolaan dana yang terdapat di pasar modal.

Selanjutnya, pembiayaan yang diperoleh dengan excess condemnation adalah metode pembiayaan secara tidak langsung. Sebagian tanah disisihkan untuk pembangunan prasarana dan sebagian lainnya diserahkan kepada developer swasta untuk pembangunan yang memiliki nilai jual yang tinggi (komersial). 

Sebagai imbangannya, para developer diharuskan untuk membangun prasarana yang diperlukan. Jalan atau instrumen ini dapat dilakukan untuk program pembangunan kembali daerah-daerah yang kumuh. Melalui jalan atau instrumen ini prasarana perkotaan yang disediakan di daerah tersebut bisa dilakukan tanpa biaya yang dikeluarkan dari sektor publik.

Sedangkan linkage sendiri developer diwajibkan untuk menyediakan serta membiayai prasarana serupa pada daerah lain yang kurang diinginkan supaya daerah yang mereka inginkan untuk pembangunan bisa mendapatkan persetujuan. Metode linkage ini sudah mulai dikenal oleh Indonesia, khususnya terkait dengan pembangunan perumahan. 

Di situ para developer diharuskan untuk membangun perumahan yang sederhana sebagai timbalan untuk mendapatkan izin membangun perumahan yang mewah.

Selanjutnya ada pendapatan pembiayaan pembangunan melalui kekayaan (equity). Dalam hal ini, pendapatan pembiayaan pembangunan yang melalui kekayaan (equity) dapat diperoleh dengan dua metode, yakni joint venture dan concession. 

Penjelasan atau makna terkait dengan joint venture ini adalah kerja sama antara pemerintah dengan pihak swasta (public -- private partnership), yakni masing-masing atau setiap pihak memiliki posisi yang dapat dikatakan seimbang dalam perusahaan yang bersangkutan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun