Mohon tunggu...
Anggie NovtiaSari
Anggie NovtiaSari Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi menari

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Terdakwa Kasus Korupsi Timah 300 Triliun Rupiah Hanya Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda 5 Ribu Rupiah

29 September 2024   15:52 Diperbarui: 29 September 2024   15:52 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Baru - Baru ini heboh kabar ada terdakwa  kasus korupsi timah 300 triliun rupiah. Toni Tamsil alias Akhi, hanya divomis 3 tahun dengan denda 5 ribu rupiah.

Vonis kepada Toni Tamsil ini dibacakan diketuai Hakim Ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiarto di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkal Pinang pada Kamis (29/8/2024).

Siapakah Toni Tamsil?

Toni Tamsil yang dikenal dengan Akhi adalah pengusaha di Bangka Tengah, Dia merupakan adik kandung dari Thamron Tamsil pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM). Kakak beradik ini merupakan tersangka kasus korupsi Timah Tbk yang ditangkap oleh Kejaksaan Agung dalam waktu yang berbeda.

Toni dijadikan tersangka oleh penyidik atas upaya menghalangi proses penyidikan (Obstruction Of Justice). Perintangan tersebut dilakukan oleh Toni ketika penyidik Kejagung hendak menyita beberapa aset alat berat yang diduga terkait dengan perkara PT Timah Tbk. Diantaranya berupa 53 eskavator, 2 bulldozer yang disembunyikan oleh Toni di dalam hutan dan bengkel. Toni juga berusaha menyembunyikan barang bukti dokumen di dalam mobil yang terparkir di belakang rumahnya dalam waktu yang lama. Toni juga dengan sengaja menonaktifkan ponselnya dan bersembunyi ketika penyidik akan menggeledah rumah dan toko mutiara miliknya.

Ia berusaha untuk menghilangkan barang bukti digital dengan merusak ponsel-ponsel yang ia gunakan. atas perbuatannya kasus Toni Tamsil kemudiam di daftarkan ke PN Pangkal Pinang pada (3/6/2024).

Toni terbukti secara sah melakukan Obstruction of Justice dan melanggar Pasal 21 Undang Undang  Pemberantasan tindak pidana korupsi. Toni pun dijatuhi hukuman pidana 3 tahun penjara dan wajib membayar biaya perkara sebesar 5 ribu rupiah.

Klarifikasi Kuasa Hukum Toni Tamsil.

 " Toni Tamsil atau terdakwa pada kasus perintangan ini tidak terlibat terhadap perkara pokok 300 triliun" kata Jhohan, Kuasa hukum Toni Tamsil.

Jhohan Adhi Ferdian membantah kasus korupsi tersebut dengan pengakuan Toni Tamsil tidak pernah menikmati 300 triliun dan Toni tidak pernah bermain timah bahkan ke PT Timah pun Toni tidak pernah. Karena aktivitas Toni selama ini hanya ke Rumah dan ke toko usaha kelontong yang dia punya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun