Korupsi=corruptio(Latin)=corruption(Inggris) yang memiliki arti kebusukan, ketidakjujuran, penyimpangan, tidak bermoral, dan lain sebagainya. Korupsi yang secara sederhana dapat diartikan sebagai tindak kejahatan (penyimpangan) yang dilakukakan seseorang atau kelompok. Seperti: suap, pemerasan, dan lain-lain. Dan orang yang melakukan korupsi disebut koruptor.Berbicara mengenai korupsi, merupakan suatu hal yang dianggap lumrah dalam masyarakat, bahkan sudah dianggap budaya di Indonesia. Dan tentunya itu miris sekali.
Beberapa kasus-kasus saat ini yang masih hangat di berita kan di media sosial, seperti tentang pungutan liar. Pungutan liar (Pungli) yaitu suatu tindak kejahatan yang dilakukan seseorang atau beberapa orang yang memiliki wewenang atau kedudukan dengan mengenakan pemerasan kepada masyarakat yang memiliki kepentingan terhadapnya. Tindakan pungli ini dapat dikatakan sebagai salah satu gejala korupsi. Ada yang mengatakan bahwa pungli ini sudah menjadi budaya dan hal yang wajar, dan tentunya sudah banyak dilakukan di berbagai daerah. Tidak hanya pungli, baru-baru ini kasus korupsi tidak sedikit dijumpai dalam lembaga-lembaga pemerintah.
Tentunya yang memiliki wewenang di dalamnya, seperti dalam jajaran legislatif. Dengan tujuan tak lain untuk kepentingan dirinya dan golongannya. Bentuk dari pada korupsi yang sering terjadi adalah suap, yang nantinya berkaitan dengan proyek. Seperti pada kasus Disdikpora, kasus ketua DPD, dan lain sebagainya. Memang sedikit diluar dugaan mengenai hal ini, namun yang namanya kejahatan tentunya tidak terjadi dengan sendirinya. Ada beberapa yang menjadikan seseorang tersebut melakukan tindak korupsi yaitu faktor internal dan eksternal. Kedua faktor tersebut yang memotivasi seseorang untuk melakukan tindak korupsi. Apalagi dengan adanya faktor eksternal (lingkungan) yang mendukung, akan semakin mudah terjadinya tindak korupsi.
Mengenai dampak, jika dilihat secara dekat bentuk pemerasan dengan penyuapan sangatlah berbeda. Pemerasan hanya mengorbankan satu pihak, namun penyuapan kedua belah pihak sama-sama diuntungkan. Tetapi jika dilihat lebih jauh korupsi telah menyebabkan berbagai persoalan social dan lingkungan hidup. Korupsi telah menyebabkan kemiskinan karena hilangnya akses masyarakat terhadap sumber-sumber kehidupan mereka, korupsi telah menyebabkan hilangnya jaminan hak-hak dasar hidup masyarakat. Dan yang paling besar pengaruhnya yaitu dapat menyebabkan kerusakan dan kehancuran lingkungan hidup yang berujung pada kolapsnya pranata sosial dalam masyarakat.
Dari berbagai dampak yang telahdi jabarkan, tentunya perlu adanya penanggulangan dalam penanganan kasus korupsi. Adapun yang harus pertama kali di lakukan yaitu kejelasan dan kekonsistenan sistem. Karena sistem adalah perangkat unsur yang saling berkaitan. Namun berbicara mengenai sistem, tentunya ada pengaplikasiannya untuk mewujudkannya.
Disini mengenai pengaplikasiannya saya setuju dengan pendapat dari Anies Baswedan yang sekarang dikenal dengan “Resep Anies Baswedan Hilangkan Budaya Korupsi” yaitu yang intinya bahwa hilangkan transaksi dengan cara cashatau bertemu dengan orang. Dalam artian semua transaksi yang berkaitan dengan lembaga pemerintah dilakukan secara daring. Dengan tujuan agar transaksi dapat di pantau secara langsung dalam 24 jam.
Dari tulisan yang sudah saya buat, semoga penyelesainnya tidak hanya menjadi wacana. Tetapi dapat terealisasikan secepat mungkin. Karena meski korupsi sudah menjadi budaya. Tetapi budaya yang buruk segera harus dihapuskan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H