Mohon tunggu...
Anggi AzkiyaKG
Anggi AzkiyaKG Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Purwokerto

Saya Mahasiswa Semester 6 Program Studi Administrasi Publik Universitas Nahdlatul Ulama Purwokerto. Saya memiliki ketertarikan dalam bidang kebijakan publik.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Rapat Koordinasi GKSB DPR RI Parlemen Norwegia dengan Direktorat Eropa II Kementerian Luar Negeri RI

5 April 2024   15:00 Diperbarui: 18 April 2024   20:07 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Dokumen Penulis

Penerapan kerja sama internasional menjadi langkah konkret yang dilakukan oleh negara-negara, organisasi internasional, dan pihak lainnya untuk mencapai tujuan bersama dalam berbagai sektor. Kerja sama internasional merupakan upaya kolaboratif yang dilakukan oleh suatu negara ketika sedang menghadapi masalah di tingkat nasional yang dianggap penting untuk diselesaikan dengan baik karena masalah tersebut memiliki potensi untuk mengganggu stabilitas dan kesatuan negara, sehingga negara berupaya mencari solusi dengan cara bekerja sama dengan negara lain. Salah satu contoh dari kerja sama internasional yang dilakukan oleh Indonesia, yaitu yang dilaksanakan oleh Badan Kerja Sama Antar Parlemen Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (BKSAP-DPR RI).

BKSAP DPR RI adalah Alat Kelengkapan Dewan yang bertugas sebagai ujung tombak diplomasi parlemen, sesuai dengan Undang-Undang MD3. BKSAP DPR RI berfungsi untuk membangun hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPR dengan parlemen negara lain, serta memberikan saran kepada Pimpinan DPR terkait kerja sama antar parlemen. BKSAP juga aktif dalam menyuarakan kepentingan nasional Indonesia dan memperjuangkan resolusi yang bermanfaat dalam berbagai forum internasional. Selain itu, BKSAP juga menerima delegasi parlemen dari negara sahabat dan mengadakan sidang regional/internasional, serta membentuk panitia kerja untuk menangani isu-isu penting, terutama terkait dengan Sustainable Development Goals dan kerja sama ekonomi regional.

Pada Rabu, 3 April 2024 BKSAP DPR RI melaksanakan Rapat Koordinasi Grup Kerja Sama Bilateral (GKSB) DPR RI Parlemen Norwegia dengan Direktorat Eropa II Kementerian Luar Negeri yang bertempat di Gedung Nusantara DPR RI. Lisbet, S.Ip., M.Si (Analisis Legislatif Ahli Madya) menyampaikan bahwa “Rapat tersebut dipimpin oleh Hj. Ledia Hanifa Amaliah S.Si., M.Psi.T. (Fraksi PKS), dan dihadiri oleh Anggota GKSB diantaranya; Eva Stevany Rataba (Fraksi Partai Nasdem), Sartono (Fraksi Partai Demokrat), K.H. Aus Hidayat Nur (Fraksi PKS), dan Diah Nurwitasari (Fraksi PKS)”, ungkapnya. Perwakilan Direktorat Eropa II Kemlu RI mengungkapkan bahwa “Indonesia dan Norwegia mempunyai hubungan persahabatan yang sangat baik sejak 50 tahun lalu”, jelasnya. Norwegia merupakan salah satu negara yang sangat memprioritaskan kerja sama ekonomi dan isu-isu lingkungan, seperti perubahan iklim dan deforestasi.

Pada rapat tersebut, Norwegia menunjukkan keseriusannya terhadap upaya deforestasi Indonesia Indonesia yang dibuktikan dengan adanya investasi yang dilakukan oleh Norwegia kepada Indonesia. Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga menyoroti tentang potensi kerja sama dalam berbagai bidang, seperti bidang pendidikan, bidang pariwisata, dan bidang-bidang lainnya. Dari adanya pertemuan tersebut, maka diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk semakin memperkuat hubungan dan kerja sama yang saling menguntungkan antara Indonesia dan Norwegia.

Citations :

1) Badan Kerja Sama Antar Parlemen Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. "Tentang BKSAP DPR RI". Website ksap.dpr.go.id. 

2) Candra, Gede Arya Eka. (2022). "Perspektif Hukum Internasional Mengenai Kerja Sama Bilateral". Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10 (3). 

3) Ikhtiarin, Ananda Dewin., Viola M.A., dkk. "Dinamika Kerja Sama Indonesia-Norwegia Di Bidang Lingkungan Hidup Melalui Program Reducing Emissions From Deforestations And Forest Degradation (REDD+) Tahun 2017-2021." Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial, 7 (1).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun