Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nunuk Suryani mengungkapkan akan menjadikan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebagai syarat lanjutan selain ijazah S1 sarjana pendidikan untuk mengikuti seleksi CPNS Formasi Guru tahun 2024. Keputusan ini diambil oleh pemerintah untuk meningkatkan kualitas tenaga pendidik di Indonesia. Dalam pernyataannya Dirjen GTK Nunuk Suryani menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil untuk memastikan bahwa guru yang direkrut memiliki kualifikasi yang memadai dan siap menjalankan tugas mengajar dengan baik. “PPG Prajabatan memberikan landasan yang kuat dalam pengembangan profesionalisme guru. Oleh karena itu, kami mengaggap penting untuk menjadikan sertifikat PPG sebagai syarat tambahan untuk mendaftar CPNS 2024,” Ujar Nunuk Suryani.
Pendidikan Profesi Guru sendiri adalah program pendidikan lanjutan untuk guru yang mempunyai tujuan meningkatkan kompetensi guru dalam mengajar dan mendidik. Melalui Pendidikan ini nantinya sarjana yang mengikuti program tersebut akan mendapatkan gelar Gr di belakang namanya dan dinyatakn sebagai guru profesional. Pendidikan Profesi Guru Prajabaran merupakan program pendidikam yang dirancang khusus untuk mempersiapkan calon guru dengan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang sesuai dengan tuntutan kurikulum dan perkembangan zaman terkini.
Melalui program ini, calon guru akan dilatih secara intensif dalam berbagai aspek keprofesionalan, mulai dari metode mengajar yang inovatih hingga pengalaman langsung dilapangan terkait manajemen kelas yang efektif. PPG Prajabatan memberikan kesempatan bagi calon guru untuk mendalami ilmu pendidikan secara lebih mendalam dan memperoleh pemahaman komperhensif mengenai teori dan praktik pengajaran. Hal ini akan membantu meningkatan kualitas pendidikan di Indonesia secara keseluruhan, karena guru yang berkualitas akan menciptakan generasi yang berkualitas. Dengan demikian, menjadikan progaram PPG Prajabatan sebagai syarat mengikuti CPNS adalah hal yang tepat.