Pemilu (pemilihan umum) 2024 merupakan pergelaran yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia terkhususnya para peserta Pemilu 2024 yang meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, hingga anggota DPD. Tidak hanya peserta pemilu , yang paling utama terlibat adalah pemilih dalam pemilu, yang di mana hak suara sangat menentukan masa depan bangsa. Menjelang Pemilu 2024 KPU mendata bahwa pemilih Pemula yang notabenenya Generasi Z mencapai 70 -- 80 juta jiwa sehingga konstituen didominasi oleh pemilih pemula.
Dengan melihat Pemilu didominasi oleh pemilih pemula (Generasi Z) para kandidat dapat dengan mudah melakukan kampanye melalui terlebih melalui sosial media karena, akan menjadi penghubung yang sangat mudah bagi para peserta atau kandidat Pemilu dengan para kontituen. Berbicara mengenai kampanye yang merupakan salah satu cara untuk menarik suara dan mempengaruhi proses pengambilan suara nantinya melalui penyampaian visi misi kandidat. Penyelenggaraan pemilu pun sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. Kampanye juga dilakukan dengan metode mulai dari penyebaran iklan/poster, media sosial, rapat umu, dan debat penyampaian materi.
Kampanye yang dilakukan sudah memiliki biaya pendanaan Kampanye pemilu yang sah secara hukum diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. Yang di mana dana Kampanye adalah sejumlah biaya berupa uang, barang hingga jasa. Dana kampanye yang terkumpul nantinya akan ditampun dalam Rekening Khusus Dana Kampanye yang disingkat RKDK. Selanjutnya keuangan tersebut akan dilaporkan saat Laporan Awal Dana Kampanye atau disingkat LADK. Sedangkan ada juga yang namanya Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye yang disingkat LPSDK, hingga Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang memuat penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye. Dengan adanya ketentuan-ketentuan tadi menjadikan dana kampanye yang digunakan saat kampanye pemilu 2024 jelas asal usulnya sesuai dengan PKPU yang berlaku.
Sebagai Generasi Z yang bisa dikatakan mudah terpengaruh akan isu dan fenomena kampanye terkait pemilu, maka penting bagi Generasi Z mengetahui bagaiamana proses Pemilu berlangsung hingga pendanaan kampanye yang digunakan saat kampanye pemilu dilaksanakan, sehingga tidak akan terindikasi adanya kasus politik uang yang akan menjadi pelanggaran etika politik terhadap pemilu yang akan mempengeruhi dan merusak integritas demokrasi. Â Karena adanya politik uang ini sering dianggap bentuk dari sebuah korupsi
Adapun sumber-sumber dana kampanye yang harus diketahui sumbernya yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, sebagai berikut :
- Dana Pribadi dan atau dari pasangan calon
- Dana dari partai politik, dan partai politik gabungan
- Sumbangan yang sah menurut hukum (perseorangan, kelompok, dan /atau badan usaha nonpemerintah)
- Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Jadi, itulah beberapa sumber dana kampanye pemilihan umum (pemilu) yang sudah diatur dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2023. Perlu mengetahui hal tersebut, Generasi Z dapat kebih kritis dan tidak mudah menerima segala bentuk apapun peragaan kampanye yang dananya tidak jelas asal usulnya.
Tim Redaksi : Anggia Febrina S, Firdha rahma S, Rizki Ananda N
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H