Keempat, Islam memerintahkan seorang ibu menyusui anaknya sampai usia dua tahun kecuali terhalang masalah-masalah yang tidak memungkinkan. Perintah menyusui tidak hanya berlaku untuk anak kandung. Anak angkat atau anak orang lain pun berhak disusui oleh seorang ibu. Perintah ini dikarenakan ASI memiliki kandungan gizi yang sangat baik untuk anak.
Poin terakhir adalah perintah memberi makanan yang halal dan baik (halalan thoyyiban). Halal artinya diperoleh dengan cara yang halal, misalnya tidak dengan mencuri atau makanan yang bukan haknya. Thoyyiban artinya makanan yang berkualitas, misalnya bukan makanan sisa.