Mohon tunggu...
Anggi AnandaSimbolon
Anggi AnandaSimbolon Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Universitas Diponegoro

Mahasiswa S-1 Manajemen Universitas Diponegoro

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Lindungi Merek Usaha, Mahasiswa Perkaya Pengetahuan UMKM Terkait Pendaftaran Merek

3 Agustus 2023   02:31 Diperbarui: 3 Agustus 2023   03:09 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Dokumentasi Pribadi

Desa Mojo, Pemalang (8/1/2023) – Sebagai salah satu desa yang berada di wilayah pesisir pantai utara jawa tentu membuat Desa Mojo dikaruniai potensi perairan yang melimpah. Potensi seperti perikanan laut, darat, mangrove, perkebunan melati, dan masih banyak lagi menjadi suatu bentuk yang dapat dikembangkan menjadi usaha yang menguntungkan bagi masyarakat terkhusus UMKM.

Potensi yang melimpah dan kepekaan masyarakat dalam memanfaatkan nya menjadi suatu bentuk yang dapat dikembangkan menjadi peluang usaha yang berkelanjutan seperti UMKM Bandeng Presto Putra Kembar dan UMKM Batik Kelasih. 

Adapun produk yang ditawarkan sangat bervariatif mulai dari olahan bandeng presto, terasi udang, kripik ikan, sambal cumi serta batik bermotif perairan dengan pewarnaan berbahan dasar mangrove yang identik dengan Mojo itu sendiri. Penjualan dan produksi yang dimiliki UMKM tersebut terbilang cukup besar dan telah menjangkau banyak daerah sehingga lebih dikenal masyarakat khusus nya Kabupaten Pemalang. 

Poster Sosialisasi Urgensi Pendaftaran Merek Usaha Bagi UMKM | Sumber: Dokumen Pribadi 
Poster Sosialisasi Urgensi Pendaftaran Merek Usaha Bagi UMKM | Sumber: Dokumen Pribadi 

Besar nya potensi dan pasar yang dimiliki membuat merek usaha tersebut dikenal dan rentan timbul persoalan mengenai sengketa merek. Hal yang demikian kerap terjadi imbas pengusaha tidak mendaftarkan merek usaha nya guna mendapat perlindungan dan pengakuan secara hukum. Atas persoalan tersebut menjadi alasan mahasiswa KKN TIM II UNDIP untuk mengadakan program kerja mengenai “Sosialisasi Urgensi Pendaftaran Merek Usaha Bagi UMKM.”

Kegiatan ini dilakukan pada dua kali periode dengan dua UMKM yang berbeda. Periode pertama dilaksanakan pada Rabu, 26 Juli 2023 di Bandeng Presto Putra Kembar mulai pukul 15.00 WIB sd 16.30 WIB. Kemudian periode kedua dilaksanakan pada Selasa, 1 Agustus 2023 di UMKM Batik Kelasih Mojo mulai pukul 15.30 WIB sd 17.00 WIB di rumah produksi masing-masing. Pelaksanaan kegiatan tersebut disambut dengan baik dan antusias oleh pemilik usaha yang mendapatkan informasi baru ditambah membantu usaha tersebut terlindungi dari potensi hukum yang ada. 

Dalam sosialisasi yang dilakukan mahasiswa memberikan pemahaman mengenai pengertian, fungsi, tujuan, dan bentuk merek yang menarik serta prosedur pendaftaran nya sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 67 Tahun 2016 mengenai pendaftaran merek usaha. Selanjutnya mahasiswa juga melakukan pengecekan merek yang dimiliki guna mengetahui apakah telah terdapat merek yang didaftarkan atau belum melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual. Pemaparan dilakukan melalui media presentasi langsung dan UMKM dapat bertanya sesuai dengan kondisi dan hal-hal lainnya serta di akhir kegiatan UMKM akan diberikan leaflet yang berisi informasi dan prosedur pendaftaran merek usaha. 

Pelaksanaan program ini disambut dengan sangat baik oleh pelaku usaha yang mengatakan bahwa merasa terbantu dengan adanya informasi pendaftaran merek yang akan berguna pada saat nya nanti. Pelaku usaha memerlukan adanya perlindungan yang kuat agar dapat mengembangkan usaha nya tanpa takut terjadi perebutan merek usaha. Mahasiswa sebagai pembuat dan pelaksana program tentu mengharapkan bahwa sosialisasi ini dapat menjadi langkah yang baik bagi UMKM untuk semakin peduli terhadap hukum yang berlaku serta  memperkuat perlindungan usaha dengan salah satunya mendaftarkan merek usaha nya.

Sumber: Dokumen Pribadi 
Sumber: Dokumen Pribadi 

Sumber : Dokumentasi Pribadi
Sumber : Dokumentasi Pribadi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun