Mohon tunggu...
Dewi anggita
Dewi anggita Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Hak Manusia Menurut Pandangan Islam

17 Maret 2019   12:31 Diperbarui: 17 Maret 2019   12:53 5356
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

"Dari Abdullah bin Umar ia berkata, Rasulullah SAW bersabda:  Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya,"(HR.Ibnu Majah).

 

Manusia adalah makhluk yang paling sempurna dibandingkan makhluk lain yang ada di muka bumi ini , manusia mampunyai sebuah akal pikiran yang sangat canggih untuk berpikir atas apa yang akan dilakukan. Namun walupun manusia sudah dibekali dengan akal pikiran yang baik oleh Allah, tetap saja dalam melaksanakan kebutuhan hidupnya manusia tidak akan terlepas dengan manusia lainnya.

Manusia diciptakan juga untuk saling mengenalsatu sama lain, jadi dapat pula dikatakan bahwa kehidupan manusia juga bergantung dengan manusia yang lain , jadi dapat pula dikatakan bahwa kehidupan manusia yang lain untuk saling membantu, saling membantu, saling bergotong royong, maupun saling melakukan kegiatan -- kegiatan sosial lainnya.

Sumber daya manusia merupakan kekuatan terbesar dalam pengelolaan seluruh sumber daya yang ada di muka bumi.Manusia diciptakan oleh Allah SWT sebagai khalifah di bumi untuk mengelola bumi dan sumber daya yang ada didalamnya demi kesejahteraan manusia sendiri, makhluk dan seluruh alam semesta, karena pada dasarnya seluruh ciptaan Allah yang ada dimuka bumi ini sengaja diciptakan oleh Allah untuk kemaslahatan umat manusia.

Manusia memiliki potensi menjadi semulia-mulianya makhluk dan pula potensi menjadi serendah-rendahnya makhluk. Oleh karena itu, Allah menganugrahkan manusia berupa akal dan hati agar dimanfaatkan untuk mempelajari serta mengkaji pesan-pesan Allah dan Rasulullah dalam mengelola alam semesta ini agar selama dunia dan akhirat.

Berbicara tentang hak,  Hak asasi manusia bukanlah suatu istilah yang baru didalam masyarakat kontemporer. Dewasa ini masyarakat semakin familiar dengan istilah tersebut. Baik masyarakat tingkat atas atau tingkat bawah mulai akrab membicarakan permasalahan HAM.Media menjadi salah satu faktor semakin dikenalnya istilah ini.

Hak manusia dikenal diberbagai agama samawi meskipun dengan istilah yang berbeda, tidak terkecuali Islam. Islam sangat menjungjung tinggi setiap hak setiap manusia, meskipun didalam praktiknya terdapat perbedaan-perbedaan yang cukup mencolok antara menurut islam dan barat. Perbedaan itu kadangkala menjadi polemik dan menjadi bahan untuk menyerang umat islam.Kendati dalam kenyataannya perbedaan itu bukanlah sebuah masalah yang besar, karena masalah yang besar, karena Islam didalam kitab sucinya dengan jelas menghormati hak manusia.

Ada lima prinsip dasar yang sangat relavan dan bahkan seiring dengan prinsip hak manusia.Sementara itu Islam juga menjamin sepenuhnya identitas agama yang bersifat lintas etnis, oleh karena itu Islam menjamin kebebasan beragama, dan larangan adanya pemaksaan agama yang satu dengan agama lainnya.

  • Hifdhud din memberikan jaminan hak kepada umat Ilsalm untuk memelihara agama dan keyakinannya(al-din). Sementara itu Islam juga menjamin sepenuhnya atas identitas(kelompok) agama yang bersifat litnas etnis, oleh karena itu Islam menjamin kebebasan beragama,dan larangan adanya pemaksaan agama yang satu dengan agama lainnya.
  • Hifdhun nafs wal'irdh memberikan jaminan hak atas setiap jiwa ( nyawa) manusia,untuk tumbuh dan berkembang secara layak.Dalam hal ini Islam menuntut adanya keadilan, pemenuhan kebutuhan dasar( hak atas penghidupan ) pekerjaan,hak kemerdakaan, dan keselamatan, bebas dari penganiayaan dan kesewenang-wenagan.
  • Hifdhul'aql adalah adanya suatu jaminan atas kebebasan berekspresi,kebebasan mimbar, kebebasan mengeluarkan opini, melakukan penelitian dan berbagai aktivitas ilmiah. Dalam hal ini islam melarang terjadinya perusakan akal dalm bentuk penyiksaan, penggunaan ekstasi, minuman keras dan lain-lain.
  • Hifdhun nasl merupakan jaminan atas kehidupan privasi setiap individu, perlindungan atas profesi (pekerjaan), jaminan masa depan keturunan dan generasi penerus yang lebih baik dan berkualitas. Free sex, zinah menurut syara', homoseksual, adalah perbuatan yang dilarang karena bertentangan dengan hifdh al-nasl.
  • Hifdhun mal dimaksudkan sebagai jaminan atas pemilikan harta benda, seperti properti dan lain-lain. Dan larangan adanya tindakan mengambil hak dari harta orang lain, seperti mencuri, korupsi, monopoli, oligopoli, monopsoni dan lain-lain.

Berikut hak hak manusia :

  • Hak atas pekerjaan
  • Hak atas pekerjaan merupakan hak asasi manusia karena:
  • Kerja melekat pada tubuh manusia.Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.
  • Kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka dengan bekerja manusiamenjadi manusia yang seutuhnya, melalui bekerja manusia dapat menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.
  • Hak atas kerja merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bukan tas hidup yang layak. Hak atas pekerjaan ini tercantum dalam UUD tahun1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".
  • Hak atas upah yang adil
  • Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut oleh seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan.Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya :
  • Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
  • Setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak memperolah upah yang adil yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
  • Bahwa prinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada seluruh pekerja, dengan kata lain harus berlaku prinsip upah yang sama bagi pekerja yang sama.
  • Hak berserikat dan berkumpul
  • Hak untuk berserikat dan berkumpul untuk dapat memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka.Oleh karena itu serikat pekerja memainkan peran yang penting. Ada dua dasar modal yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul :
  • Ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia.
  • Dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama- sama segera kompak untuk memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil.

Beberapa hal yng perlu dijamin dalam kaitan yang hak dan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja :

  • Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamtan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu.
  • Setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinan resiko yang akan menghadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut.
  • Setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerja dengan resiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaliknya menolaknya.
  • Hak untuk diproses hukum secara sah
  • Hak ini terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. Pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri,
  • Hak untuk diperlukan secara sama
  • Pada prinsipnya semua pekerja harus diperlukan secara sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada diksriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan dipertimbangkan secara rasional. Dikskriminasi yang didasarkan pada jenis kelamin, etni, ama dan semacamnya adalah perlakuan yang tidak adil.
  • Hak atas rahasia pribadi
  • Pekerja punya hak untuk dirahasiakan sata pribadinya, bahkan perusahaan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh pekerja. Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau karyawan lainnya. Misalnya pekerja tersebut menderita penyakit tententu, dikhawatirkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh dan akan merugikan banyak orang atau mencelakakan orang lain. Umumnya yang dianggap rahasia ribadi dan karena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religius, afiliasi, dan haluan politik, urusan keluarga serta urusan sosial lainnya.
  • Hak atas kebebasan suara hati
  • Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun