Mohon tunggu...
Angelina Tessalonika
Angelina Tessalonika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Aktif / Fakultas Hukum/ Untag Surabaya

nbi : 1312100163

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa Itu Negara? Seperti Apa Negara Indonesia?

11 September 2021   15:15 Diperbarui: 11 September 2021   15:13 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) negara memiliki dua pengertian. Pertama, negara diartikan sebagai organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan dan ditaati oleh rakyat. Pengertian kedua, negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi dibawah Lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak memnentukan tujuan nasionalnya. Secara Hukum, definisi negara Indonesia ada di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 yaitu :

(1)        Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik

(2)        Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar

(3)        Negara Indonesia adalah negara hukum

Negara juga dapat diartikan sebagai suatu tatanan masyarakat yang diatur oleh Lembaga-lembga eksekutif yang berwenang, dan disepakati bersama melalui Pemilihan Umum, tentunya melewati sebuah proses demokrasi yang panjang.

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah suatu wilayah negara kepulauan besar yang terdiri  dari ribuan pulau dan diapit oleh dua Samudra dan dua benua, serta didiami oleh ratusan juta penduduk. Negara Indonesia juga memiliki berbagai macam suku dan kebudayaan, tercermin dalam satu semboyan yang khas “ Bhinneka Tunggal Ika” .

Bagaimana sebuah negara dapat terbentuk? Sebuah negara dapat terbentuk apabila terdapat berbagai macam unsur di dalamnya. Dilansir dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, unsur terbentuknya negara dibagi menjadi lima dan dikelompokkan menjadi dua,yaitu : Unsur Konstitutif dan Unsur Deklaratif. Unsur Konstitusif . Unsur Konstitutif meliputi wilayah tertentu, penduduk yang menetap,kedaulatan, dan pemerintah yang berdaulat. Sedangkan Unsur Deklaratif,merupakan unsur yang sifatnya memberikan pernyataan dan melengkapi unsur konstitutif. Unsur deklaratif memuat pengakuan dari negara lain secara de facto dan de jure , tujuan negara tersebut, dan termasuk dalam PBB.

Negara Indonesia merupakan negara hukum. Hukum dapat menjadi kunci dalam bermasyarakat, karena masyarakat tanpa ada nya hukum akan terjadi kekacauan, begitu juga sebaliknya hukum tanpa ada nya masyarakat, maka hukum tidak ada artinya sama sekali. Hukum tercipta juga berdasarkan perubahan gejala sosial masyarakatnya. Perubahan gejala sosial ini  menuntut agar terciptanya sebuah perubahan atau pengembangan hukum yang berlaku. Karena Hukum juga berkembang seiring dengan berjalannya waktu.Jika ingin mempelajari suatu negara, pelajari juga gejala sosial nya.

Apa tujuan negara? Tujuan negara terdapat pada Alinea ke-empat,pembukaan UUD 1945 yang berbunyi :

  • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  • Memajukan kesejahteraan umum
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi,dan keadilan sosial

Negara seperti apa yang dikehendaki? Pertama, Negara yang sesuai dengan hakekatnya. Hakekat Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berkebangsaan modern, pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan dan nasionalisme. Tentu saja sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 pasal 37 ayat 5 menegaskan "Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan", Negara Indonesia tidak menghendaki perubahan bentuk negara.Kedua, sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan “ semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum” , artinya masyarakat Indonesia mempunyai kesamaan kedudukan hukum, harusnya bebas dari “suap-menyuap” atau “kebal hukum” . Setiap warga Negara Republik Indonesia  juga berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum (Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 D ayat 1). Ketiga , negara yang dikehendaki adalah negara yang sudah menjalankan fungsi nya dengan baik. Ada 4 fungsi negara, diantaranya: melaksanakan ketertiban dan keamanan,fungsi kemakmuran dan kesejahteraan, fungsi pertahanan dan keamanan,serta fungsi menegakkan keadilan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun