Mohon tunggu...
Angga Yuda Pradana
Angga Yuda Pradana Mohon Tunggu... pegawai negeri -

belajar memahami hidup

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Jiwa Kesatria Anggito Abimanyu

1 Juni 2014   06:59 Diperbarui: 23 Juni 2015   21:52 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus korupsi yang melanda kementerian agama masih hangat untuk diperbincangkan. Bermula dari temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa terdapat indikasi korupsi dalam penyelenggaran haji tahun 2012/2013. Kasus ini menyeret nama menteri agama Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka. Dengan ditemukannya dua alat bukti, KPK menetapkannya sebagai tersangka. SDA tidak langsung mengundurkan diri sebagai menteri pasca ditetapkannya sebagai tersangka. Hal ini memang sah-sah saja karena dalam hukum seseorang dapat dicopot dari jabatannya jika telah diputuskan oleh pengadilan sebagai terdakwa. Kita tentu masih ingat dengan kasus Gubernur Banten Ratu Atut yang saat itu tidak mau melepas jabatannya saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, baru setelah pengadilan menetapkan statusnya sebagai terdakwa maka presiden memberhentikannya dari jabatan gubernur.

Hal berbeda ditunjukkan oleh bawahan SDA dikementeriannya yang menjabat sebagai Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU), Anggito Abimanyu. Sepekan setelah ditetapkannyaSDA sebagai tersangka, Anggito dengan inisiatifnya sendiri mengajukan pengunduran diri sebagai Dirjen PHU. Padahal status Anggito sampai saat ini masih sebagai saksi, namun dia bersedia mengundurkan diri demi memperlancar proses penyelidikan yang dilakukan oleh KPK. Selain itu, Anggito juga ingin menjaga wibawa kementerian agama agar penyelenggaran haji dan umroh tidak terhambat dengan adanya kasus ini.

Hal senada sebenarnya pernah dilakukan oleh pejabat publik lainnya. Andi Malarangeng saat itu yang menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) juga mengundurkan diri pasca ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus Hambalang. Namun yang berbeda dari Anggito adalah, Anggito mengundurkan diri saat statusnya sebagai saksi. Entah dalam proses selanjutnya apakah Anggito statusnya berubah menjadi tersangka atau tidak mengingat kasus ini terkait dengan institusi di bawah kepemimpinannya langsung.

Selama ini yang saya lihat dari Anggito Abimanyu dalam menyikapi kasus dugaan korupsi di tubuh kementerian agama, dia bersikap kooperatif dengan penyidik KPK. Hal tersebut tercermin saat dia menghadiri acara di salah satu stasiun TV swasta dan ditanya oleh pembawa acara terkait kasus tersebut. Jawaban yang dikatakan Anggito saat itu dia sangat terbuka dan akan kooperatif dengan KPK. Anggito akan memberikan segala keterangan yang diperlukan oleh KPK. Apalagi saat ini saya dibuat terkagum lagi ketika dia memutuskan mundur dari jabatan Dirjen PHU disaat statusnya sebagai saksi.

Contoh sikap yang bisa dijadikan keteladanan bagi pejabat lainnya saat ada kasus hukum yang menjerat. Jiwa kesatria dari Anggito yang sudah selayaknya ditiru pejabat-pejabat haus kekuasaan serasa tak rela melepas posisinya sebagai pejabat kala ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus hukum.

Biarlah proses hukum tetap berjalan dan menentukan siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Setiap pihak yang namanya disebut-sebut terkait dengan kasus tersebut hendaknya bisa kooperatif dengan pihak KPK seperti yang ditunjukkan oleh Anggito Abimanyu.

Sikap Anggito dan Andi Malarangeng seharusnya bisa dijadikan kesepakatan di negeri ini ketika ada pejabat yang terjerat kasus hukum maka harus segera mundur dari jabatannya. Menjadikan budaya malu melekat pada diri pejabat bahwa dia adalah cermin dari negeri ini dan sudah selayaknya memberikan keteladanan yang baik pula bagi masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun