Mohon tunggu...
Angga Yuda Pradana
Angga Yuda Pradana Mohon Tunggu... pegawai negeri -

belajar memahami hidup

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pajak Penghasilan Atas Tunjangan Hari Raya (THR)

20 Juli 2014   08:07 Diperbarui: 18 Juni 2015   05:50 6119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1405794006765740969

Hari raya idul fitri sebentar lagi, bulan ramadan yang didalamnya terdapat perintah untuk mejalankan ibadah puasa telah berjalan dua pertiganya. Praktis sepuluh hari lagi kita menuju hari kemenangan itu.

Telah menjadi sebuah keharusan di negeri ini untuk memberikan penghasilan lebih kepada karyawan menjelang hari raya idul fitri. Penghasilan lebih tersebut lazim disebut dengan Tunjangan Hari Raya (THR).Pengasilan tersebut secara rutin setahun sekali diterima oleh karyawan suatu perusahaan. Sehingga berdasarkan waktu diterimanya rutin setahun sekali, maka termasuk sebagai penghasilan teratur (rutin) bagi karyawan dan dianggap biaya bagi pemberi penghasilan (baca:perusahaan). Namun jika mengacu pada peraturan perpajakan, THR digolongkan dalam jenis penghasilan tidak teratur yang diterima setahun sekali. Sedangkan yang dimaksud pengasilan teratur menurut disiplin ilmu perpajakan adalah penghasilan bagi Pegawai Tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur. Periodik disini dilakukan selama berulang-ulang dalam satu tahun seperti gaji yang diterima karyawan per bulan. Sedangkan THR sifatnya tidak berulang-ulang dalam satu tahun.

Melihat dari kacamata perpajakan maka ada kewajiban bagi pemberi penghasilan untuk memotong Pajak Penghasilan (PPh) atas THR yang diberikan kepada karyawannya. Bagaimanakah mekanisme pemotongan tersebut. Berikut saya ambilkan langsung contoh penghitungannya dengan melakukan sedikit perubahan berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak nomor PER-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, sebagai berikut:

Pemotong PPh Pasal 21 atas THR dalam hal ini adalah perusahaan dimana karyawan bekerja wajib memotong PPh Pasal 21 tersebut dan memberikan bukti potongnya kepada karyawan dalam bentuk formulir 1721 A1 paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir.

Bukti pemotongan tersebut sebagai dasar untuk mengisi penghasilan dari pekerjaan dan PPh Pasal 21 yang telah dipotong perusahaan ke dalam formulir SPT Tahunan Orang Pribadi 1770S maupun 1770SS. Dan yang perlu diingat bahwa bukti potong 1721 A1 merupakan satu kesatuan dengan formulir SPT Tahunan Orang Pribadi 1770S tetapi tidak bagi formulir 1770SS karena mulai tahun pajak 2013, 1721 A1 tidak perlu lagi dilampirkan pada formulir 1770SS. Sehingga bila pelaporan SPT Tahunan tanpa melampirkan bukti potong tersebut maka dianggap tidak lengkap/tidak menyampaikan SPT Tahunan.

Perusahaan disamping memberikan penghasilan lebih kepada karyawannya dalam bentuk THR, memiliki kewajiban juga untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya berupa pemotongan PPh Pasal 21 atas THR tersebut. Dengan melakukan pemotongan serta menyetorkannya ke kas negara, karyawan serta perusahaan telah ikut berperan dalam pembangunan negara dalam bentuk membayar pajak.

Ket:


  • 1770SS = Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi bagi karyawan yang Penghasilan Brutonya ≤ 60 jt dan hanya bekerja pada satu pemberi kerja
  • 1770S= Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi bagi karyawan yang Penghasilan Brutonya > 60 jt serta bekerja pada satu atau lebih pemberi kerja

Referensi:

PER-31/PJ/2012

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun