Mohon tunggu...
Angga Saputra
Angga Saputra Mohon Tunggu... Editor - jurnalis, blogger

seorang pengembara kata-kata yang selalu mencari keindahan dalam setiap nuansa bahasa.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengusaha Sumsel dan Pakar Desak Pemerintah Baru Turun dalam Kasus Matdani H. Maming

28 Oktober 2024   02:08 Diperbarui: 28 Oktober 2024   02:27 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mardani H Maming kembali menjadi sorotan publik Setelah beberapa para pakar hukum  di universitas terkemuka di Indonesia. Dalam Sela - Sela kebahagiaan atas telah dilaksanakannya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Penegakan hukum di Indonesia khusus tindak pidana korupsi kembali menjadi sorotan publik menyusul putusan dalam kasus Mardani Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu.

Gabungan organisasi Pengusaha di Sumatera Selatan angkat bicara dalam keresahan terjadi terhadap H. Mardani Maming Mantan Bupati Tanah Bumbu dan juga sebagai pengusaha muda di indonesia Terdiri dari Aliansi Pengusaha Muda Sumsel, Forum UMKM Bersatu Sumsel, Dan Komunitas Pedagang Online Palembang.

Koordinator Aliansi Pengusaha Muda Sumatera Selatan, M. Reza Syahrial Mengatakan Hari Ini Kami Merasa Resah atas putusan terhadap H. Mardani Maming Yang saat ini menjadi perhatian publik. Banyak Guru Besar Ahli Hukum menilai ada kekeliruan oleh penegak hukum dalam kasus ini sehingga, memunculkan sejumlah desakan dari para pakar dan akademisi untuk pembebasan Mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Prof. Romli Atmasasmita, Ketua Tim Penyusun RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan RUU Pembentukan KPK, menyampaikan bahwa terdapat delapan kekeliruan serius dalam penanganan perkara Mardani H. Maming.

Ia menegaskan bahwa tuntutan dan putusan pemidanaan tidak didasarkan pada fakta hukum, melainkan lebih didasarkan pada imajinasi penegak hukum.

Proses hukum terhadap terdakwa bukan hanya menunjukkan kekhilafan atau kekeliruan nyata, tetapi merupakan sebuah kesesatan hukum yang serius," tegas Prof. Romli.

Korwil Komunitas Pedagang Online Palembang. M. Ainul Yaqin, Mengungkapkan Banyak kejanggalan yang terjadi dalam kasus Mantan DPP Hipmi Mardani H. Maming Tersebut, dengan melihat banyak Guru Besar Hukum yang menganggap Kasus Menimpanya Keliru. Sehingga kami melihat bahwa ada ketidakpastian hukum dalam kasus yang menimpa mantan Ketum BPP HIPMI ini.

Ketua Forum UMKM Bersatu Sumatera Selatan. Alif Zakaria Kafindo, mengatakan Perlunya Atensi pemerintah terhadap kasus ini, Khususnya pemerintahan Prabowo-Gibran yang saat ini baru di lantik. Harus ada perhatian pemerintah bahwa masyarakat ingin keadilan ditegakkan dengan sebaik-baiknya jangan sampai ada diskriminasi dalam pelaksanaannya. Jangan sampai dengan putusan terhadap Mardani H. Maming menjadikan penilaian masyarakat bahwa hukum di Indonesia Cacat.

Kami beraharap, dengan Pemerintahan yang baru ini dalam kepemimpinan Prabowo - Gibran penegakan hukum lebih baik lagi dan keadilan di tegakkan dengan seadil-adilnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun