Mohon tunggu...
Angga Saputra
Angga Saputra Mohon Tunggu... Editor - jurnalis, blogger

seorang pengembara kata-kata yang selalu mencari keindahan dalam setiap nuansa bahasa.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Di Duga Langgar Kode Etik, LPP Lapor KPU dan Bupati Kabupaten Sambas ke DKPP

20 Juni 2024   23:51 Diperbarui: 21 Juni 2024   00:06 525
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di Duga Langgar Kode Etik, LPP Lapor KPU dan Bupati Kabupaten Sambas ke DKPP

Lembaga Pemantau Pilkada (LPP) melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bupati Kabupaten Sambas kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 20/06/2024

Laporan tersebut diajukan berdasarkan temuan dan bukti yang dikumpulkan oleh Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) setelah Peluncuran Pilkada dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang di lakukan pada tanggal 31 Mei 2024 di halaman kantor Bupati Kabupaten Sambas.

Dalam laporannya, Ketua LPP Yudha Dawami Abdas, SH kepada awak media membeberkan beberapa poin dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPUD Kabupaten Sambas berupa rekaman video dan foto saat kegiatan berlangsung.

LPP menilai bahwa tindakan KPU Kabupaten Sambas tersebut telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu yang diatur dalam pasal 8 DKPP. Oleh karena itu, LPP meminta DKPP untuk memeriksa laporan tersebut dan menjatuhkan sanksi tegas kepada KPUD Kabupaten Sambas.

Lanjut Yudha, Dalam kegiatan tersebut sangat jelas, bahwa tidak ada urgensi apapun untuk menempatkan Video dan photo Satono yang merupakan Bupati Kabupaten Sambas saat launching Pilkada tersebut, pasalnya Satono merupakan Pertahana dan akan menjadi Bakalcalon Bupati Sambas Periode 2024-2029.

Dugaan kita Pilkada Kabupaten Sambas akan diwarnai dengan intervensi kekuasaan karena relasi kuasa yang dimiliki oleh Satono, jangan sampai pertahana melakukan mobilisasi terhadap birokrasi pemerintah, demi menjaga netralitas penyelenggara, kami mendesak DKPP untuk segera mengadili KPU dan Bupati Satono, apa bila terbukti melakukan pelanggaran kami minta pihak yang terlibat untuk segera di non aktifkan. Tegas Yudha

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun