Mohon tunggu...
Angga Waskito Prayoga
Angga Waskito Prayoga Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

Manjadda wa jaddda

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Buruh Sasaran Empuk Pandemi untuk di-PHK

4 April 2021   23:20 Diperbarui: 4 April 2021   23:27 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sudah lebih dari satu tahun lamanya wabah covid 19 menyerang  seluruh penjuru dunia. Menjadi isue global yang mampu membuat umat manusia merasa tak berdaya melawan kenyataan khususnya bagi masyarakat Indonesia sendiri. Dampak dari Pandemi COVID -19 begitu terasa pada perekonomian dan kemampuan perusahan di negri garuda ini. Namun dengan keadaan seperti ini pemerintah didorong untuk terus berbenah dalam mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang bisa menyesuaikan dan menompang aspek ketenagakerjaan.

Populasi penduduk Indonesia hingga Desember 2020 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik sudah menekan angka 270 juta jiwa lebih. Melihat fenomena ini seharusnya negara bisa untuk mengembakan Sumber Daya Manusia menjadi lebih potensial untuk menjadi salah satu indikator penompang sektor perekonomian negara. Buruh yang terlibat pejanjian kontrak kerja dengan para perusahaan-perusahaan merupakan peran penting sebagai ekosistem dari sektor perekonomian. Namun sangat disayangkan dengan kondisi Pandemic Covid-19 ini justru buruh lah yang menjadi sasaran empuk bagi perusahan-perusahan untuk menyelamatkan aset kekayaanya.

Buruh di PHK itu sudah tidak asing ditelinga kita mendengarnya, Pemutusan Hubungan Kerja baik secara sepihak maupun secara suka rela tetap menjadi momen yang sangat mengharukan bagi para buruh. Bekerja dengan mengharapkan gaji yang sesuai untuk terus memenuhi kebutuhan keluarga , mengejar mimpi dan angan-angan agar kehidupan bisa terus berjalan. Rencana untuk terus membahagiakan orang-orang tercinta secara seketika terhempas seperti debu yang ditiupkan diatas meja tua. Lebih lebih nasib buruh ditengah pandemi, berdasarkan data ketenagakerjaaan RI per tanggal 27 mei 2020 sebanyak tiga juta lebih pekerja di PHK atau dirumahkan di tengah pandemic, hal ini bisa jadi akan terus bertambah mengingat pandemi ini belum berakhir.

Namun para buruh pun mempunyai hak hak yang masih bisa terus diperjuangkan di tengah wabah ini baik yang masih mendapatkan kesempatan untuk bekerja salah satunya yaitu hak karyawan untuk menjadi anggota serikat pekerja yang diatur dalam Undang- Undang RI nomor 13 tahun 2003 pasal 104 tentang Serikat Pekerja dan Undang-Undang nomor 21 Tahun 2000 mengenai serikat kerja. Hal ini menjadi salah satu hak buruh yang dapat diperoleh untuk terus memperjuangkan keberadaanya sebagai bentuk solidaritas yang tergabung dalam Serikat kerja/serikat buruh. Sesuai dengan Undang Undang Dasar bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Serikat pekerja/ serikat buruh ini dapat diartikan sebagai organisasi yang dibentuk dari , oleh dan untuk pekerja/buruh. Dengan adanya organisasi ini maka para buruh mempunyai power untuk menghadapi nasib buruh ditengah pandemi.

Selain itu bagi buruh atau pekerja yang telah menerima Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak maupun secara sukarela masih mempunyai hak atas perselisihan PHK. Berdasarkan Undang-Undang ketenagakerjaan bahwa pihak yang memutuskan hubungan kerja sebelum masa perjanjian berakhir memeliki kewajiban memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan. Misalnya kontrak kerja masih tersisa 3 bulan lalu di PHK secara sepihak . maka perusahaan wajib memberikan sisa masa kontrak yang berlaku.

Kota -- kota dibangun oleh para buruh. Jalanan, gedung , jembatan, pelabuhan , bandara dan masih banyak lagi karya-karya yang memerlukan sentuhan tangan para pekerja. Buruh adalah penentu bukanlah pembantu. Buruh adalah manusia, punya hati dan punya rasa, berbeda dengan sapi perah. Perjuangan kaum buruh dalah perjuangan suci yaitu memastikan keadlian sosial bagi leuruh rakyat negri ini.

ANGGA WASKITO PRAYOGA
171011500090

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun