Perkembangan zaman di era sekarang yang ditandai dengan segala hal berbau digital juga mulai merambat generasi milenial. Saat ini generasi milenial sudah tidak asing lagi dengan istilah e-commerce, e-book, e-learning, yang itu tidak hanya sekedar sebagai bagian dari rutinitas kehidupan sehari-hari juga bagian dari gaya hidup mereka. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang sangat pesat terutama dalam bidang akademik seperti dalam proses pembelajaran yang melibatkan berbagai macam di sumber informasi maupun dari berbagai kegiatan administrasi pendidikan dari surat-menyurat hingga proses pembelajaran. Hal inilah merupakan gambaran dari dampak penggunaan teknologi informasi dan komunikasi terutama dalam bidang manajemen pendidikan.
Dampak lain dari adanya teknologi informasi dan komunikasi dirasakan pada aspek ekonomi digital. Saat ini banyak penggunaan teknologi informasi dan komunikasi pada aspek ekonomi digital seperti: pertama, penggunaan e-commerce sebagai layanan belanja digital yang cepat dan dapat dipercaya. Saat ini banyak perilaku konsumen yang tidak lagi mengandalkan toko namun sudah beranjak kepada toko-toko online dengan menawarkan berbagai macam kebutuhan barang dan jasa yang tidak bisa ditemui pada toko yang biasa. Kedua pada transaksi keuangan seperti m-banking yang memudahkan pengiriman uang dari satu pihak ke pihak lain tanpa harus menunggu lama. Ketika pada pembayaran transaksi QRIS sehingga tidak sampai merepotkan antara pihak-pihak yang bersangkutan dalam proses kegiatan transaksi keuangan tersebut
Satu catatan penting di sini mengenai penggunaan teknologi informasi dan komunikasi adalah sikap para pengguna agar bijak dan tidak mudah termakan hoax. Dua hal itu menjadi sikap penting kita sehingga teknologi informasi dan komunikasi menjadi zona pencerahan dan sumber informasi yang terpercaya. Di sisi lain ketika kita memulai bijak dalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi juga mampu mencegah adanya penipuan-penipuan atas nama keluarga maupun penyalahgunaan face id yang dapat mengakibatkan kejahatan dalam transaksi digital.
Penulis: Emily Ghaitsa Nurilhaq dan Angga Teguh Prastyo UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H